Penulis : Yuli Yana Nurhasanah
SAAT ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat sedang mengkaji rencana pembentukan perda (peraturan daerah) untuk memberantas penyakit masyarakat di Ranah Minang, terutama LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Karena penyimpangan ini berkaitan erat dengan HIV/AIDS, DPRD setempat juga mendesak pemerintah untuk melakukan pencegahan penyakit menular tersebut dengan memasifkan sosialisasi lewat publikasi seperti videotron milik pemerintah dan baliho.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa total tercatat 308 kasus HIV di Kota Padang, di mana sebagian kasus berasal dari luar kota, yang tercatat 166 kasus, sementara yang merupakan warga Kota Padang tercatat 142 kasus. Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat bahwa kasus tertinggi, yakni 40 kasus, berada di Kecamatan Koto Tengah, dan di Kecamatan Lubuk Galung tercatat 22 kasus.
Salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang, adalah perilaku menyimpang LSL (lelaki seks lelaki). Dinas Kota Padang menemukan bahwa separuh kasus menyerang rentang usia 24 hingga 45 tahun, yang masuk dalam kategori individu usia produktif. (04/01/2025. sumbar.antaranews.com)
Dengan rencana pembentukan peraturan daerah (perda) di daerah yang terkenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” diharapkan bisa menjadi solusi untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama LGBT di Ranah Minang.
Buah dari sistem sekuler lah kaum LGBT ini ada, dimana sistem yang diterapkan saat ini. Sekularisme melahirkan HAM, yang memungkinkan masyarakat untuk bebas menentukan keinginan dan kehendak mereka sendiri, termasuk menentukan orientasi seksual, tanpa peduli meskipun itu menyalahi kodrat sebagai manusia. Sistem saat ini menumbuhsuburkan kemaksiatan.
Keinginan, adanya rencana pembentukan peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun, hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah, tetapi terus-menerus dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada peraturan yang di batalkan oleh pemerintah pusat, dengan alasan kebijakan bertentangan dengan pemerintah pusat.