KAB. JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Dimana Ketua DPRD H Arifuddin SE mengaku jarang tinggal di RUJAB Ketua DPRD,dan temuan Kami dalam pertanggung jawabannya tidak logis jika setiap hari membeli air mineral 40 Dos,daging antara 5 -15 kg dan untuk mengetahui lebih jelas tentunya harus di cermati buku tamu di RUJAB Ketua DPRD.
Terus dalam proses pencairannya PPTK St Syamsiah SE mengaku tidak pernah melihat uang warnanya apa.
Lanjut Samsuddin, kembali sorot penyampaian dari Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Anggriani bahwa memberi lagi kesempatan sampai bulan Juni dan setelah di kembalikan berarti yg bersangkutan punya etikat baik,ini sebuah pernyataan yang sangat keliru karena sudah jelas yang bersangkutan sudah melakukan kejahatan baik dari segi moril maupun secara materil
Dan juga jelas di Pasal 4 UU No 31 THN 1999 yang telah di rubah ke UU NO 20 THN 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya pelaku tidak di bebankan lagi.
Pada Pasal 18 UU NO 31 THN 1999 dimana bunyi Pasal tersebut ” Bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi di kenakan 3 pidana yakni:
1.Pidana pokok hukuman badan. 2.Pengembalian.
3. Denda sesuai pasal yang sangkakan.
Sedangka pasal 4 pengembalian Kerugian negara tidak menghapus pidana,sedangkan kasus Korupsi adalah bentuk perbuatan kejahatan yang luar biasa. ( Iskandar lewa )