Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu bulan Januari dan Februari 2025.

“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis. Dimana dari 9 kasus itu, sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).

barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Sabu-sabu 51,44 gram, daun ganja kering 41,13 gram, Tembakau sintetis 20 gram,obat Psikotropika 330 butir, Obat keras tertentu 100 butir, Kendaraan roda dua 4 unit, Handphone 26 unit, Timbangan elektrik 3 unit, Tas 9 buah, Pakaian 2 potong, serta Alat hisap sabu 2 buah.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan Personel berprestasi

“ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis,”Kata kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Gebyar Vaksinasi di Wilayah Citamiang

“Para pengedar ini kami kenakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” Tegas AKBP Akmal (Heryadi)

error: Content is protected !!