Paguyuban Jakwir Mangkir Dari Janji Ganti Rugi, UMKM Kecewa Berat

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – 14 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) paguyuban Jakwir, kembali mendatangi kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP##) Kabupaten Ciamis, Senin (24/02/2025).

Kedatangan para pelaku UMKM untuk mempertanyakan penggantian kerugian yang sebelumnya dijanjikan tiga minggu lalu oleh Paguyuban Jakwir.

Namun upaya ganti rugi yang difasilitasi oleh DKUKMP Kabupaten Ciamis ini tidak dipenuhi oleh pengurus paguyuban Jakwir, mereka ternyata mangkir.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Adang Hartono mengatakan, kesepakatan bersama antara UMKM dan Pengurus Paguyuban Jakwir, belum tuntas, karena pihak Jakwir tidak datang.

Baca Juga :  Calkades Cilangkap No.Urut 2, Juliana, Serahkan Hadiah Pada Para Pemenang Lomba Tahfidz Qur'an & Adzan

“Kami sudah melakukan komunikasi dan mengundang pihak Paguyuban Jakwir untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, akan tetapi pihak Paguyuban Jakwir tidak hadir, padahal pembayaran ganti rugi ke UMKM adalah keinginan Paguyuban Jakwir,” ujarnya.

Menurut Adang, dengan tidak adanya itikad baik dari pengurus Paguyuban Jakwir ini, permasalahan ini menjadi berlarut-larut dan risiko mereka berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Mochamad Ramdan salah satu korban menyampaikan kekecewaannya dengan ketidakseriusan pihak Jakwir, menurut dia, pihaknya sudah berupaya menghubungi pihak Jakwir untuk datang, tapi rupanya tidak ada itikad baik dari mereka.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi, Sekdes Cihuni Turun Tangan Bantu Warga

“Saya sudah berupaya komunikasi lewat telepon, katanya tunggu sepuluh menit, kemudian tunggu dua puluh menit, tapi kenyataannya mereka tidak datang,” ungkap Ramdan.

Dikatakan bahwa pihaknya masih tetap berbaik hati. Karena walau bagaimanapun dinas juga masih tetap mengupayakan semaksimal mungkin memediasi dengan Jakwir.

“Tapi mohon ma’af, pelaporan kepolisian sudah kami lakukan per 1 Januari 2025, sebelum dimediasi oleh dinas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah paguyuban bernama Jakwir mengklaim sebagai lembaga resmi yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG),

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Enam Kali Berturut-turut Terima WTP dari BPK

Para pelaku UMKM ini dijanjikan menjadi mitra program MBG dan untuk persyaratannya, masing-masing UMKM yang tergabung sebagai anggota Paguyuban Jakwir diminta untuk membayar sebesar Rp. 11 juta. (Heryadi)

error: Content is protected !!