JURNALIS BICARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, serta jajaran Forkopimda, OPD, dan anggota dewan.
Agenda utama rapat mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1. Persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah – DPRD menyetujui rancangan peraturan ini sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi di Kabupaten Sukabumi.
2. Pendapat Akhir Bupati terkait Raperda Produk Hukum Daerah – Bupati Sukabumi memberikan pandangan akhir sebelum Raperda disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk registrasi.
3. Nota Penjelasan Bupati terkait Transformasi BPR Sukabumi – Perubahan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT BPR Sukabumi (Perseroda) guna memperkuat daya saing perbankan daerah.
4. Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 – Setiap fraksi DPRD memaparkan hasil reses yang telah dilakukan di dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD menekankan pentingnya Raperda Produk Hukum Daerah guna memastikan regulasi yang lebih tertib dan selaras dengan pembangunan daerah.
Sementara itu, transformasi BPR Sukabumi menjadi Perseroda diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Laporan Reses yang disampaikan oleh masing-masing fraksi juga menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ke depan.***