Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal

Foto : Ketua Umum GNPK, Basri Budi Utomo

 

JAWA TENGAH, JURNALISBICARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Ketua GNPK RI itu langsung digelandang ke Rutan Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan beberapa hari ke depan.

Penahanan Basri dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.

Sementara itu Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar menyampaikan, setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, pihaknya langsung menyiapkan tuntutan untuk proses persidangan.

“Hari ini kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Kita siapkan untuk proses persidangan. Kami melakukan penahanan karena sejumlah alasan,” kata Jasri di kantornya, Senin (17/5/2021)

Jasri membeberkan sejumlah alasan pihaknya menahan Basri Budi Utomo.” Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Jasri.

Tersangka, kata Jasri, diduga mencemarkan nama baik pelapor melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu alasan kami untuk melakukan penahanan. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancamannya 9 tahun,” kata Jasri.J

asri menyebut, bisa saja ada orang lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Termasuk apakah tersangka ini hanya menjadi suruhan orang lain.

Meski demikian, pihaknya menunggu jalannya persidangan.” Kalau memang kita bisa buktikan bahwa ia hanya disuruh, ada yang menyuruh, nanti bisa koordinasi dengan penyidik polres untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Jasri.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Alfian Santoso Telah Berdamai di Polres Tanjung Balai

Tersangka sendiri akan ditahan sementara selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.

“Kita punya hak melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini, dititipkan di rutan Mapolres,” pungkasnya.

Sementara itu, Basri Budi Utomo, sesaat sebelum menaiki mobil tahanan mengaku, kasus yang menjeratnya ada kaitannya tentang kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dirinya.

“Saya ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan tentang kasus korupsi,” ujar Basri.

Basri mengaku tidak khawatir dan akan mengikuti jalannya proses hukum.

Diketahui bahwa Basri Budi Utomo dilaporkan Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baik institusi dengan menyebarkan berita bohong di media sosial.

Sebelumnya, pada hari Kamis (25/3) yang lalu, Polres Tegal Kota yang menerima laporan sempat menggelar mediasi dengan menghadirkan pihak keduanya namun gagal menemui kesepakatan damai. (er)