Sektor Pertanian Di Barito Timur Akan Dikuatkan Oleh Perda LP2B

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan lebih memperhatikan masyarakatnya disektor pertanian melalui Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perda LP2B merupakan perda yang dibuat untuk menguatkan kegiatan masyarakat sektor pertanian baik lahan basah maupun lahan kering.

“Perda LP2B juga berfungsi untuk melindungi hak-hak lahan pertanian masyarakat yang mana saat ini seringkali terjadi lahan beralih fungsi atau masuk wilayah HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan Perkebunan maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan) Perusahaan Pertambangan,” ungkap Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, usai rapat kerja pembahasan Raperda LP2B bersama eksekutif, Senin, 14 Juni 2021.

Menurut Nursulistio, Perda tersebut nanti akan memuat juga tentang pembinaan maupun bantuan pemerintah terhadap petani untuk menunjang pertanian sebagai sektor utama yang menunjang perekonomian di kabupaten Barito Timur.

“Dengan terlindungnya lahan pertanian di Barito Timur, efek lanjutannya kita juga akan lebih siap sebagai daerah penyangga logistik pangan untuk ibukota negara nanti,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur, Trikorianto yang turut hadir dalam rapat kerja pembahasan Raperda LP2B, menyambut baik pembahasan untuk menyempurnakan raperda tersebut. Menurutnya, Barito Timur merupakan daerah pertama di Kalteng yang membahas Raperda LP2B.

“Kita berharap akhir bulan Juni ini Raperda LP2B bisa diparipurnakan sehingga segera disahkan menjadi perda,” kata Trikorianto.

Rapat kerja lanjutan pembahasan Raperda LP2B dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Timur dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD dan beberapa anggota DPRD, Asisten I Sekda, Kabag Hukum Sekda serta Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Barito Timur beserta para Kabid. (Tri/Jubir)