Pemerintah Kota Sukabumi, Akan Terbitkan Surat Edaran Terkait Idul Adha

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pelaksanaan Idul Adha dan kurban harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, saat memimpin rapat persiapan Idul Adha 1442 Hijriyah, pada hari Selasa, 29 Juni 2021 lalu, di Balai Kota.

Memastikan protokol kesehatan dipenuhi oleh semua pihak dalam penyelenggaraan Idul Adha, Sekretaris Daerah mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi akan menerbitkan dua surat edaran yang mengatur penyelenggaraan Idul Adha hingga peyelenggaraan kurban.

Diantara ketentuan yang akan termuat dalam surat edaran tersebut adalah penjualan dan penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi protokol kesehatan.

Pada Idul Adha tahun ini, menurut Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Dian Suciati, di Kota Sukabumi terdapat 90 hingga 100 titik penjualan hewan kurban, dan tempat pemotongan hewan kurban terdapat di 350 lokasi. (ida)

Baca Juga :  Untuk Ke 3 Kalinya, Pemkab.Bandung Barat Berhasil Meraih Penghargaan Swasti Saba Wistara