KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 172 desa di Purwakarta, Jawa Barat yang pelaksanaannya pada tanggal 25 Agustuas 2021 terancam ditunda.
Hal itu seiring dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memutuskan menunda pilkades serentak dan Pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.
Surat dari Mendagri yang memutuskan menunda Pilkades serentak dan PAW bertanggal 10 Agustus 2020, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia. Dalam suratnya Mendagri juga menyebut beberapa dasar pertimbangan ditundanya Pilkades serentak dan PAW.
“Bahwa Hasil rapat di DPMD terkait keputusan dari kemendagri bahwa pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Purwkarta akan d undur di karanakan angka penyebarsn covid – 19 terus meningkat dan Kabupaten Purwakarta berada di level 4, sedangkan persyaratan pelaksanaan Pilkades :
1. Angka penyebaran covid-19 menurun
2. Kabupaten yang akan melaksanakn pilkades harus berada di level 2 dalam angka penyebaran covid-19,
3. Dalam menentukan kab purwakarta berada di level 2 akan di monitor terus dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi penyebaran covid-19,
4. Pelaksanaan pilkades kemungkinan di laksanakan antara september atau bahkan Desember,
5. Untuk penentuan tanggal pelaksanaan yang fix menunggu dulu keputusan bupati purwakarta selanjut nya mengenai penetapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta.
“Yang pasti ini harus ditaati l, surat perintah dari kemendagri,” ujar Hj.Ina Herlina Ketua Komisi 1 DPRD Fraksi PDI Perjuangan
Ditempat terpisah,Kabid Pemdes Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Usep
mengatakan, yang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak masih sesuai jadwal.
Menurut dia, berdasarkan surat tersebut akan ada arahan selanjutnya terkait kepastian penyelenggaraan Pilkades setelah instruksi penundaan tersebut. Pihaknya menungggu surat keputusan Bupati, belum mengetahui kapan pelaksanaan akan digelar.
Namun, kata dia, untuk sementara roda pemerintahan desa harus mengacu pada UU No 6/2014 tentang pemerintah Desa. Di sama terdapat tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa jika terjadi penundaan Pilkades, kata dia melalui sambungan telepon. (Dwi)