TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Menyikapi putusan Kedamangan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan dan Kedamangan Paku Karau Kabupaten Barito Timur yang mengabulkan keterangan seluruhnya serta menetapkan sah kepemilikan lahan pribadi pemohon atas nama Budi Siswanto sebagai Penggugat atas lahan di wilayah eks PT. Berkala Internasional seluas 400 hektar, PT Grup Pijar angkat bicara.
Direktur Utama PT. Grop Pijar, Sunoto Antolin didampingi Kepala Tehnik Tambang Sarifudin menyampikan tanggapan terhadap Amar Putusan Damang Kepala Adat Gunung Bintang Awai Nomor : 34/KPTS/DKA-GBA-PK/VIII/2021 ditetapkan di Tabak Kanilan pada tanggal 4 Agustus 2021 yang diberikan kepada PT Grop Pijar pada tanggal 7 Agustus 2021 berupa lembar Print out, dengan ini kami PT. Grop Pijar meyampaikan tanggapan terbatas pada ranah kami sebagai berikut, tutur Sarifudin di Tamiang Layang, Rabu 11 Agustus 2021.
1. Putusan Sidang Adat Kecamatan Gunung Bintang Awai terkait masalah sengketa tanah di areal lahan IUP OP PT. Grop Pijar dengan penggugat Ex. Dirut Berkala International wilayah Kalteng Sdr Budi Siswanto dengan PT. BI yang diwakili oleh Sdr. Jumudi NG dengan Sdr. Feri Niagara, sesungguhnya dapat kami sampaikan adalah wilayah penyelesaian Internal PT Berkala Internasional Kalteng.
2. Dalam pokok perkara yang disidangkan di Kademangan tersebut sama sekali tidak ada pelanggaran adatnya karena tanah yang disengketakan tersebut adalah tanah yang sudah dimiliki orang perorangan oleh warga Desa Setempat dan sudah ada surat menyuratnya atau legalitas sebagai bukti kepemilikan dari Pemerintah an. Negara berupa SKT yang ditandatangani oleh Kepala Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur (artinya adalah tanah tersebut bukan tanah adat atau situs adat).
3. Tempat Pelaksanaan Sidang adat juga menurut kami tidak tepat karena pelaksanaan sidang adat dilakukan oleh dua Kademangan yaitu Kademangan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan dan Kademangan Paku Karau Kabupaten Barito Timur dengan objek masalah yang sama dan tempat masalah yang sama dan seharusnya yang berhak menyidangkan adalah Kademangan Paku Karau Kabupaten Barito Timur jika pun masalah tersebut masuk dalam ranah sidang adat.
4. Dalam pelaksanaan sidang adat tersebut hanya mengambil dari salah satu pihak dan seharusnya sidang adat dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian masalah melalui mekanisme penyelesaian sidang adat.
5. Dalam Diktum III. Mengingat huruf b. Kademangan Gunung Bintang Awai dalam putusannya berbunyi : Bahwa sangat terbukti dan meyakinkan bahwa PT.BI pusat dan direktur cabang berkala kalteng saat ini melewati pihak lain dalam hal ini Sdr. Jumudi NG telah melakukan persekongkolan upaya perampasan hak atas lahan yang telah dibebaskan oleh sdr. Budi Siswanto selaku ek Direktur Cabang Kalteng, dan PT.BI pusat pun dianggap berupaya mengabaikan diktum diktum isi surat perjanjian kerja hak kelola yang dikeluarkan oleh PT.BI pusat kepada PT.BI cabang Kalteng, sehingga pihaknya beranggapan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Budi Siswanto selaku Direktur Cabang Bl tidak ada hak lagi atas aset lahan ek BI cabang Kalteng, apalagi saudara Budi Siswanto telah dikeluarkan dari PT.BI. Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa : Masalah yang disengketakan yaitu masalah status kepemilikan tanah didalam IUP PT Grop Pijar antara Sdr Budi Siswanto (ex. Direktur Cabang PT. berkala Internasional wilayah Kalteng) dengan Sdr Jumudi NG dan Sdr. Fery Niagara selaku kuasa dari Management PT Berkala Internasional Pusat yang mana perkara ini sedang dalam penanganan Sat. Reskrim Polres Barito Timur jauh hari sebelum perkara ini di ajukan ke Kademangan Gunung Bintang Awai, kami berpendapat masalah ini adalah murni masalah hukum tertulis atau hukum Positif dan sudah di proses oleh pihak yang berwajib dalam Hal ini pihak Penegak Hukum Negara Republik Indonesia. Demi kepastian hukum maka perkara ini tidak bisa dicampur aduk atau setidaknya tidak dapat diambil alih oleh hukum adat. Hukum tertulis / Hukum positif tidak bisa dicampur aduk dengan tidak tertulis kecuali kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa dari hukum tertulis kehukum tidak tertulis atau hukum adat dan itupun dengan memperhatikan tingkat pelanggaran hukum perdatanya. Dalam hal ini kami sampaikan bahwa tidak ada seorangpun di Republik Indonesia yang menyatakan bahwa sidang adat boleh mengambil alih perkara yang sedang dalam penanganan hukum positif dan jika dibiarkan maka ini sangat berbahaya bagi NKRI dari Segi Penerapan hukum.
6. Dalam diktum menetapkan angka 4. Berbunyi : Menghukum pihak tergugat dalam hal ini PT Grop Pijar untuk membayar setengah uang hukum adat (subsider) dari jumlah biaya persidangan ini sebesar Antang 20 (per / antang dinilai Rp.250.000,-), jadi 20.Antang x Rp.250.000 = Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah). Dalam hal ini kami sampaikan bahwa dalam prosesnya telah dengan nyata – nyata diakui oleh para pihak bahwa tidak ada masalah dengan PT Grop Pijar karena yang bersengketa adalah wilayah Internal yang masing masing mengatasnamakan PT Berkala Internasional kalteng yaitu pihak Sdr. Jumudi NG dan Sdr. Feri Niagara selaku Kuasa PT. BI sampai dengan saat ini yang kami ketahui berdasarkan surat suratnya dalam hal ini bersengketa melawan Sdr. Budi Siswanto selaku (Ex. Direktur Cabang PT.BI Kalteng).
7. PT. Grop Pijar dalam hal ini di wakili Sdr. Sunoto Antolin bertindak selaku Dirut PT. Grop Pijar bersedia hadir sebagai saksi memenuhi undangan / (Panggilan) sidang dari Kademangan adat Gunung Bintang Awai karena dilandasi itikad baik, menghormati kelembagaan adat setempat, sehingga kami sampaikan kiranya tidak tepat pada apabila pihak PT Grop Pijar yang dijadikan pihak terhukum.
“Bahwa pihak kami tidak dapat memenuhi putusan dimaksud terkait PT. Grop Pijar, dan bilamana pihak maupun / pihak lain melakukan upaya-upaya dengan maksud mengganggu kegiatan usaha PT. GROP PIJAR, pihak kami tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan, demikian tanggapan kami atas putusan tersebut dan atasperhatiannya kami ucapkan terima kasih”, tutup Sarifudin. (Tri)