Kedamangan Gunung Bintang Awai Segel Aktivitas Tambang PT.Pijar

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Kedamangan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan melakukan penyegelan adat atas aktivitas pertambangan batu bara PT Pijar, pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Penyegelan dilakukan dikarenakan PT. Pijar tidak menanggapi Keputusan Sidang Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat nomor: 34/KPYS/DKA-GBA-PK/VIII/2021, tanggal 4 Agustus 2021, tentang penyelesaian sengketa lahan tambang batubara eks PT Berkala Internasional (Sekarang PT. Pijar)

Titik penyegelan terletak pada 2 lokasi yakni pada jalan masuk tambang Desa Ugang Sayu dan stockfile Desa Teluk Betung.

Penyegelan dipimpin oleh Ketua Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, Supriyadi didampingi pimpinan dan anggota organisasi adat Gerakan Mandau Talabang Pancasila Sakti (GMTPS)

Ketua Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, Supriyadi saat di wawancarai mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu selama 7 hari kepada PT Pijar, sejak keputusan sidang majelis kerapatan mantir perdamaian adat pada tanggal 4 Agustus 2021, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan.

“Makanya pemohon meminta kepada kami selaku kedamangan dan tim majelis penyidang adat untuk melakukan langkah-langkah sehingga pada hari ini kami melakukan penyegelan pada wilayah tambang yang dikerjakan PT. Pijar”, terang Supriyadi.

Dikatakannya, penyegelan merupakan langkah pemaksaan pengosongan dan penghentian sementara hingga PT Pijar mengindahkan putusan sidang.

“Selama penyegelan, pengangkutan batubara tidak boleh dilakukan, aktivitas penambangan di areal yang telah diputuskan seluas 400 hektare tidak boleh dilakukan.

“Apabila penyegelan tersebut dilanggar oleh PT Pijar, maka pihaknya tidak segan-segan mengusir dan melaporkan kepada pemerintah agar izin PT Pijar dicabut”, tegas Supriadi.

“Kami atas nama lembaga adat tidak menerima perusahaan yang seperti itu, karena kami menginginkan perusahaan yang ramah, yang santun, yang punya etika adat”, jelasnya

Baca Juga :  Legislatif Dukung Program Pemkab Barito Timur Dalam Memanfaatkan Aset Dan Pendapatan Daerah

Supriadi berharap, dengan tindakan tegas tersebut, hingga batas waktu tanggal 25 Agustus 2021, PT Pijar dapat melakukan pertemuan dengan Budi Siswanto dari PT BI sebagai pemohon, ujarnya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua GMTPS Pusat, Saptono mendorong penyelesaian sengketa yang menyangkut masalah adat melalui lembaga adat setempat.

“Kami tidak ikut campur dalam permasalahan keputusan kedamangan, kami hanya mendampingi kegiatan penyegelan. Langkah-langkah adat yang dilakukan oleh kedamangan akan selalu didampingi oleh GMTPS, kami tidak mengintervensi keputusan mereka, kami hanya mendampingi untuk menjaga keamanan mereka selama proses berlangsung”, kata Sabtono.

Saat awak media berusaha mengkonfirmasi Direktur PT Pijar, Sunoto Antolin, pada Minggu pagi 22 Agustus 2021 terkait penyegelan yang dilakukan oleh Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, dirinya masih belum bersedia untuk memberikan tanggapan. (Tri H )