Satpol PP Kab.Purwakarta Gelar Sosialisasi Perundang – Undangan Bagi Hasil Cukai Temabakau

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta Melakukan sosialisasi mengenai Perpu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan di Taman Maya Datar (DBHCHT), Jum’at( 17/09/2021).

Dalam sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan bahwa, saat ini Purwakarta sudah ada indikasi temuan rokok ilegal.

“Ya, saat ini sudah masuk beberapa rokok ilegal melalui salah satu Desa yang berbatasan dengan Kabupaten tetangga,” Ujar Aulia.

Baca Juga :  DPRD OKI Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Secara Live Streaming.

Oleh sebab itu, jajaranya bersama pihak Bea Cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik agar patuh pada UU no. 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai.

Untuk selanjutnya, bila sosialisasi telah dilaksanakan kepada seluruh pemilik usaha. Maka, sanksi-sanksi yang akan menjerat pedagang rokok ilegal akan diakukan.

Baca Juga :  Jasa Tirta II Salurkan Bantuan Hewan Qurban

Menurutnya, hal ini guna mendukung pemerintah agar mendapatkan nilai sumber pajak yang tinggi. Saat ini sumber APBN sebanyak 200 triliyun bersumber dari pajak cukai tersebut.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Satpol PP Purwakarta.

Dalam sambutanya, Ambu Anne biasa ia disapa ini mengatakan bahwa, pengendalian laju sebaran rokok ilegal dan penegakan hukum harus dilakukan.

Baca Juga :  Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Hasil Evaluasi Gubernur Jabar

“Ini merupakan hal yang penting, sosialisasi serta penegakan hukumnya harus dilaksanakan, agar tidak menjadi efek negatif kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan standar BPOM,” Pungkasnya.
(Dwi)