Wujudkan Ekosistem Usaha Dan Iivestasi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan OSS RBA

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com –  DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada 60 orang pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan ini mengusung bertema” Penyediaan Pelayanan Terpadu perizinan dan Non perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Migrasi OSS Versi 1.1 ke OSS Risk Based Approach (RBA), Pengawasan dan Pelaporan LKPM Terhadap Para Pelaku Usaha PMDN.

Bidang Pelayanan Perizinan sebagai leading sector, diawal kegiatan memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Diskominfosan Dan Dishub Kab.Sukabumi Halal BI Halal, "Aktualisasikan Nilai Ramadhan Untuk Capai Kinerja Terbaik"

Dalam sambutannya Sekdis DPMPTSP, H. Komarudin, SE., M.Si mengatakan bahwa para pengusaha butuhkan kepastian tatacara pengajuan izina berusaha.

“Tatacara ini tentu diharapkan bisa dilakukan dengan mudah, cepat dan akuntable , juga sebagai jaminan kepastian hukum, membangun iklim investasi yang sehat dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Narasumber yang hadir dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Dalam acara ini dilakukan juga bimbingan teknis tata cara penggunaan Sistem Online Single Submissin Risk Based Approoach (OSS RBA).

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Prima, Polres Sukabumi Kota Lakukan Pengawalan Aksi Unjuk Rasa

OSS-RBA yang berfungsi sebagai sisten online mengurus perizinan berusaha, berfungsi juga sebagai media penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha, dimana LKPM merupakan kewajiban para investor atau para pelaku usaha yang menanamkan modal dan menjalankan usahanya di Indonesia.

Para pelaku usaha dibimbing bagaimana proses pengimputan atau pengajuan perizinan melalui migrasi OSS 1.1 ke sistem OSS Berbasis Risiko serta diberikan simulasi bagimana proses penginputan atau pengajuan perizinan.

Baca Juga :  HR. Imran Wardhani Dilantik Menjadi Kadishub Kota Sukabumi Bersama Lima JPT dan Direktur RSUD Syamsudin SH

Dilanjut dengan bagaimana tata cara pengimputan membuat Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OOS – RBA. (Salsa/Sop)