Gebyar Vaksinasi Lansia Desa Cijantung Kab.Purwakarta

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Desa Cijantung kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta dan Puskesmaa melaksanakan Vaksin bagi lansia Minggu (12/12/2021)

Dalam acara, tampak hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dalam kunjunganya, selain memberikan suport Ambi Anne telah memberikan bantuan berupa telur untuk para lansia yang di vaksin, hadir pula Camat Sukatani, Kapolsek, Koramil, Kepala Puskesmas dalam acara tersebut.

Kepala Desa Cijantung Oman Abdul Rohman beserta jajaran Pemerintahan Desa Cijantung telah menggelar vaksinasi khusus lanjut usia (lansia) di desa tersebut, sasaran utama yakni lansia dan vaksin dosis pertama.

” Ini adalah vaksin COVID-19 dosis pertama khusus lansia, Di manaTarget sasaran Vaksin untuk warga Desa Cijantung sebanyak 150 orang,” ujarnya Kades

Kades Oman mengatakan, pemberian vaksin itu dipusatkan di Aula Desa Cijantung dimulai pukul 08.00 WIB dan dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Vaksinasi COVID-19 khusus lansia itu, dikhususkan bagi warga yang berumur 60 tahun ke atas. Selain itu, juga harus sudah memiliki kelayakan atau memenuhi persyaratan untuk divaksin.

Kades mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi pihaknya tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

” Kami tidak ingin mengambil risiko yang tidak diharapkan, sehingga dalam melaksanakan vaksinasi lebih-lebih untuk lansia, selain menerapkan prokes COVID-19, penerima vaksin juga diharuskan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan, ” tandas Oman Kades Desa Cijantung

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa tahapan yang harus dan atau wajib dilalui penerima vaksin di antaranya pendaftaran (pencatatan), screening (pemeriksaan kesehatan), penyuntikan vaksin, dan observasi.

” Sebelum dilakukan vaksinasi terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tensi darah, dan pemeriksaan penyakit dalam lainnya yang memungkinkan tidak dilakukannya pemberian vaksin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj.Sekda Kab.Sukabumi Dorong Pegawai DPPKB Tetap Disiplin Dan Tingkatkan Kinerja

“Setelah penyuntikan vaksin pun, penerima Vaksin harus diobservasi selama 30 menit, untuk memastikan bahwa vaksin yang disuntikkan, tidak memiliki dampak tidak baik terhadap penerimanya,” pungkasnya Oman Abdul Rohman.(Dwi)