Dinas Perhubungan Barito Timur Mulai Berlakukan Smart Card untuk Uji Kir

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur mulai memberlakukan smart card sebagai pengganti buku kir dalam mencatat hasil pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau yang biasa dikenal dengan sebutan uji kir.

“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kami bisa melakukan peluncuran smart card tanggal 8 November 2021 dan kembali menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah) yang sempat tidak dipungut sejak Januari 2021 karena pergantian sistem,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur, Hudaya Husinsah di kantornya, Jumat 19 November 2021.

Dia menjelaskan, dinas perhubungan tidak dapat melakukan PKB sejak Januari 2021 karena pemerintah pusat melarang penggunaan sistem lama yakni pencatatan secara manual pada buku PKB yang ditandatangani kepala dinas perhubungan.

Tujuan utama penggunaan sistem PKB yang baru ini yakni untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan roda empat atau lebih saat berlalu lintas di jalan raya.

“Dengan smart card juga akan mempercepat proses uji kelaikan kendaraan serta lebih akurat karena meminimalisasi adanya tindak kecurangan seperti pemalsuan hasil PKB. Hasil PKB juga tercatat secara elektronik yang dapat diakses oleh pemerintah pusat,” jelas Hudaya.
Dalam smart card tersimpan data identitas kendaraan, hasil uji berkala, foto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan dan masa berlaku kelaikan kendaraan.

Adapun jenis pengujian dalam uji kir diantaranya yakni pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji speedometer, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca dan uji rem.

“Masyarakat pemilik kendaraan dapat melakukan PKB di UPTD PKB Dinas Perhubungan Barito Timur di Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima. PKB wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan,” tutup Hudaya. (Tri/Jubir)