SEMARANG, jurmalisbicara..com – Kasus Pencurian dan pemberatan yang terjadi di Colomadu, Solo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku berhasil di tangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dengan didampingi Kasubid Penmas Polda Jateng AKBP Dwi Retno, di Ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/12/21).
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo, mengatakan, hal ini berdasarkan adanya laporan korban bernama Natasah, dengan Polisi nomor, LP/B/13/XII/2021/SPKT/Polsek Colomadu/polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah, tertanggal 2 Desember 2021.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan yang dilakukan korban pada tanggal 2 Desember 2021 di Polsek Colomadu, Polres Karanganyar,” Kata Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sek9ira Pukul 08.00 WIB di Toko Star Pet Shop, Jalan Emberkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganya, pelaku datang ke toko pakan kucing dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan, namun di jawab korban oleh korban bahwa tidak ada lowongan.
Selanjutnya, kata Djuhandhani, pelaku mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis air Soft gun dan meminta korban menyerahkan uang, lalu korban berteriak-teriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali oleh pelaku dan membungkam mulut korban.
“Pelaku ini sebelum melakukan aksinya, dia menanyakan harga pakan Kucing dan juga lowongan di Toko Star Pet Shop tersebut. Selain itu juga, pelaku menendang perut korban dua kali,” ucap Djuhandhani.
Setelah melakukan aksinya, Lanjut Djuhandhani, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Ngawi, kemudian jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan selama 8 hari, dan berhasil menangkap pelaku berinisial GS Alisa Bedor, warga Banjarsari, Kota Surakarta, di tempat persembunyiannya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 bahwa pelaku berada di Kabupaten Ngawi, Jatim. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Djuhandhani, team berhasil menemukan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri kemudian setelah dilakukan pengejaran oleh petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti dan membawa pelaku ke Mako Polda Jateng.
“Pelaku ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota, dan berhasil di tangkap dan langsung di bawa ke Mapolda Jateng,” tuturnya.
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Jateng ini mengungkapkan, pelaku ini juga mengambil uang sebesar Rp. 400 ribu, kemudian pelaku pergi melarikan diri.
Dikatakan Djuhandhani, barang bukti yang disita oleh polisi, yaitu, satu unit SPM beat warna merah putih nopol AD 3097 RH (sebagai sarana), satu buah Pistol jenis Soft Gun warna Crome, satu buah helm merk honda warna hitam dan satu buah handphone merk evercross.
“Dalam kasus tindakkan pencurian dengan kekerasan ini, pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” disampaikan jubir.com/ djoko