Tersangka Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Almarhum Ketua MUI Kab.Sukabumi Terancam Hukuman Penjara

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Atas dasar laporan Polisi No.Pol:LP/B/20/I/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT,tanggal 07 Januari 2022.Pelapor an.MAAP.

Atas dasar laporan tersebut,Polres Sukabumi,menggelar Pers Relase,bertempat di ruang Command Centre Presisi Mapolres Sukabumi,Senin (10/1/2022).

Hadir memimpin langsung acara,Kapolres Sukabumi, didampingi Waka Polres,Kasat Reskrim dan para Kanit Reskrim.

Kapolres Sukabumi,AKBP.Dedy Darmawansyah, menjelaskan,dalam perkara ini sudah ada tersangkanya bernama TT (36) alamat Kampung Benteng RT 007/004 desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Adapun korbannya adalah Almarhum KH.DR.A.Komarudin,M.Ag,Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi.

Kronologis kejadiannya,pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022,sekira pukul 20.00 WIB. Ketika pelapor beserta saksi lainnya memeriksa HandPhon,ada postingan Facebook tentang meninggalnya Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi,oleh pemilik akun SS. Kemudian atas postingan tersebut,menimbulkan beberapa like maupun komentar dari salah satu akun FaceBook bernama PS bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan atau terdapat unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun menyebarkan berita bohong,sehingga terjadi keonaran dikalangan masyarakat.
Berikut isi komentarnya,”Hade Oge Kah Kur ngaherin² ungkul di Dunya Ge” yang artinya ” Bagus juga lah cuma nyempit-nyempitin saja di dunia juga”. Kemudian komentar lain”Ustad Gejil lah pusing asing mah lain melaan Islam malah melaan Yahudi NU haram di halalkeun NU halal di haramkeun sok jelema balangsak kekeh di tincak” Artinya,” Ustad ga nyambung lah pusing saya bukanya ngebelain Islam malah belain Yahudi,yg haram di halalkan yg halal di haramkan,coba orang susah mah tetap di Injak”

Menurut pemaparan Kapolres,atas komentar tersebut. Sehingga diketahui ahli waris maupun kalangan masyarakat,baik di MUI Kabupaten Sukabumi,ORMAS Islam setempat,melaporkan kejadiannya ke Polres Sukabumi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,satu buah HP Merk Asus ZFL warna hitam beserta kelengkapannya.
Satu buah HP merk Samsung Galaxy warna hitam beserta kelengkapannya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI Dampingi Sidak Yang Dilakukan Komisi 3 DPRD Kab.Purwakarta

Dengan kasus tersebut tersangka terancam,Pasal 14 ayat 1 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya Sepuluh tahun penjara.

Pasal 14 ayat 2 UU No.1 tahun 1946,dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya Tiga tahun penjara.

Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE,dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam tahun.

Pasal 321 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Satu bulan dua Minggu,pungkasnya.

(Salsa/Sop)