Asimilasi Rumah Diperpanjang, Lapas Sukabumi Bebaskan 24 Orang Narapidana

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Asimilasi Rumah adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat dirumah dengan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali memberikan Asimilasi Rumah kepada 24 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Rizki Ramadhan Bin Daud Musadad dan kawan-kawan, Jum’at (22/01/2022) pukul 14.00.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar menjelaskan, pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Sebanyak 24 Orang Warga Binaan yang kami berikan program asimilasi rumah ialah warga binaan yang telah mengikuti dan menjalankan pembinaan dengan baik, selain itu merekapun memenuhi syarat baik substantif maupun administratif yang terpenting sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas sukabumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu” jelas Kalapas kepada media.

Kalapas memberikan pesan kepada 24 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah agar terus berkelakuan baik serta menerapkan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas Sukabumi sehingaa tidak mengulangi kesalahannya melanggar hukum dan kembali ke Lapas.

” Selamat kalian sudah kembali bersama keluarga jaga kesehatan ikuti peraturan yang telah di tetapkan, nangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali ke dalam Lapas, jaga diri, jaga keluarga, terus terapkan protokol kesehatan terus, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  6 (enam) orang CPNS Lapas Kelas IIB Sukabumi T.A 2020 Dilantik Oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat

Selain itu salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan yang dibina di Kegiatan Kerjapun menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukurnya karena telah mendapatkan asimilasi rumah.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Menteri Hukum dan HAM beserta bapak Kalapas Sukabumi dalam hal ini saya bisa mendapatkan asimilasi Rumah Tahun 2022 dan dapat berkumpul dengan keluarga kembali, dengan ini saya benjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama serta saya akan menerapkan seluruh pengalaman kerja saya selama saya di bina di Lapas Sukabumi,” ucapnya.

Sebelum dilaksanakan, asimilasi di rumah telah dijelaskan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah, serta telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah dan Warga Binaanpun diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.