Mutasi Jabatan Pejabat Eselon II dan III Tidak Dengan Mutasi Kendaraan Dinas

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Perpindahan atau mutasi jabatan untuk Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Sukabumi tidak berlaku untuk perpindahan mobil dinas kendaraan yang sebelumnya di gunakan oleh para pejabat tersebut. Karena mobil dinas dan barang-barang milik daerah sudah tercatat dan terinventarisir di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ditemui di ruang kerjanya, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada selaku pengelola barang milik daerah mengatakan, Wali Kota Sukabumi telah membuat surat edaran, yang isinya apabila ada pejabat yang pindah atau di mutasi tidak di bawa kendaraannya.

“Jangan sampai ketika di mutasi kendaraan dinas nya ikut di bawa, sedangkan kendaraan tersebut masih tercatat di SKPD lain,” kata Dida.

Sebelumnya, sempat ramai dikalangan Pemkot Sukabumi, ketika pejabat baik eselon II maupun III yang di mutasi ke SKPD lain, kendaraan dinas yang digunakan ikut di bawa tanpa melaporkan atau menertibkan ke bidang pengelolaan barang milik daerah yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Kemarin yang kita larang itu ketika barang nya belum ditertibkan atau dimutasikan, namun kendaraannya sudah dibawa sehingga tercatat di SKPD lain namun kendaraannya ada di SKPD yang dibawa oleh pejabat tersebut,” terang Sekda.

Untuk itu Sekda mengimbau agar tidak terjadi lagi tentang mutasi kendaraan, dirinya meminta para pejabat eselon II maupun III yang memiliki kendaraan dinas agar bisa lebih tertib administrasi dan tidak membawa langsung kendaraan dinasnya ketika mendapat mutasi jabatan.

“Pada intinya tidak membawa barang milik daerah ketika dimutasi karena masih tercatat di dinas lain. Kemarin ada teguran kepada para pejabat untuk diingatkan jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  30 Tahun Al Muhajirin, Ambu Anne: Kontribusi Luar Biasa untuk Kemajuan Pendidikan Purwakarta

Dida juga mengatakan untuk kebutuhan kendaraan dinas bagi kepala dinas yang ada di Pemkot Sukabumi sudah terpenuhi semua termasuk untuk kendaraan dinas staf ahli. Hanya saja standar kendaraan tidak semua sama, ada beberapa kendaraan dengan kualitas keluaran baru dan ada pula kendaraan yang keluaran lama.

Selain harus tertib administrasi dalam hal barang milik daerah, para pejabat eselon II dan III juga tidak di perbolehkan untuk ‘Mendem’ kendaraan dinas yang nantinya bisa menjadi milik pribadi. Berdasarkan aturan dari Permendagri untuk ‘Mendem’ kendaraan hanya di berlakukan kepada Kepala daerah, Wakil Kepala daerah dan tingkat Sekda Provinsi untuk pejabat eselon I, tidak berlaku untuk pejabat lain termasuk pimpin atau anggota DPRD.

“Peraturan yang baru hanya untuk kepala daerah baik Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD dan pejabat lain tidak boleh untuk ‘mendem’ barang milik daerah, saya juga selaku Sekda tidak boleh,” pungkasnya. (ida/Aldie)