Ketua Komisi I DPRD Cimahi Sidak Minimarket, Dari 114 Mayoritas Tak Berijin

Ketua Komisi III DPRD Cimahi, Hendra Saputra bersama Satpol PP, saat sidak minimarket beberapa waktu lalu. *

Setelah di cek, dari sejumlah mini market yang di sidak pada Senin (14/3/2022), tak satupun mini market yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di atur baik pemerintah setempat maupun pusat”

CIMAHI – Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra dan jajaran dari dinas pemerintah kota Cimahi melakukan sidak terkait perizinan ke minimarket di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan. Senin (14/03/2022).

Pihaknya pun mengaku kecolongan, lantaran ada mini market Alfa mart dijalan Herkules Perumahan Melong Green Garden, sudah beroperasi dua bulan lamanya tapi tidak terdaftar di Badan Penananamn Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi.

”Kami setelah melakukan sidak secara acak, malah menemukan hal baru seperti mini market di jalan Herkules yang sudah beroperasi, namun tidak mendaftarkan usahanya ke DMPTSP Kota Cimahi,” terangnya.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan sidak bukan bermaksud menghambat usaha yang sedang mereka jalani saat ini. Namun demikian, jika semua mini market yang beroperasi izinnya di urus, tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Cimahi (PAD) Kota Cimahi.

” Secara pribadi Kami tidak mempunyai kepentingan, tapi kami ingin membantu pemerintah meningkatkan hasil pendapatan daerahnya jadi meningkat signifikan. Saat ini, seolah ada pembiaran dari pemerintah sendiri,” tandas dia.

Bisa dibayangkan ada mini market yang sudah beroperasi selama lima tahun tetapi izinnya sampai saat ini belum juga beres, imbuh dia.

“ Kami melakukan ini semua, bukan bermaksud menghalang-halangi mereka berusaha, tapi ya tolonglah izinnya di bereskan. Karena hal seperti ini juga sebenarnya merugikan warung tradisional yang berdekatan dengan mini market dan bahkan dengan mini market lainnya yang berdekatan,” papar Hendra.

Baca Juga :  DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2022

Komisi I DPRD Kota Cimahi pun berjanji, pihaknya akan memanggil para pengelola mini market sekaligus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai keterangannya.

Ia menyebut, dari 114 mini market yang terdaftar sebagian besar baru memiliki izin prinsip atau masih dalam proses perizinan. Bahkan banyak juga mini market yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau tidak memenuhi jarak antara satu mini market dengan yang lainnya.

” Sekali lagi kami tegaskan, bagi mereka yang tidak peduli serta masih ngotot tidak mau membereskan izin usahanya, terpaksa akan kami tutup.”tegas Ketua Komisi I DPRD Cimahi. (Red).*