SUKABUMI, Jurnalis Bicara – Lembaga Kelas IIB Warungkiara hari Senin, 24 Juli 2023, mengikuti Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” dalam rangka Hari Kemenkumham RI ke-78.
Seminar Nasional digelar secara hybrid di Graha Pengayoman, Jakarta, dan diikuti seluruh satuan kerja Kemenkumham secara virtual, tak terkecuali Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Lapas Warungkiara mengikuti kegiatan tersebut dari ruang ZI Lapas Kelas IIB Warungkiara secara virtual yang diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, para pejabat struktural, dan staf.
Baca Juga : Gelar Donor Darah, Lapas IIB Warungkiara Ramaikan Hari Kemenkumham RI ke-78
Dalam sambutannya, Menkumham, Yassona H Laoly, menyatakan bahwa perjalanan Rancangan KUHP Nasional menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. Gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963. Akhirnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM juga menekankan bahwa Pasal 2 KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat, sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi dengan dilakukannya inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.