Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Tarif Masuk Wisata Cipanas Cisolok Kabupaten Sukabumi, yang mempunyai semburan Geyser tersebut, mengalami Kenaikan harga.
Yang awalnya setiap orang dikenakan tarif Rp. 5.000 untuk semua usia, sekarang, menjadi Rp. 12.000 untuk dewasa dan Rp. 7.000 untuk anak anak.
Selain itu, yang sebelumnya Tarif Masuk Wisata ke kawasan kolam pemandian Air Panas tidak dikenakan biaya, sekarang diberlakukan tarif masuk.
Pemerintah memasang tarif retribusi untuk kategori dewasa sebesar Rp. 12.000, dan untuk kategori anak anak Rp. 5.000
Selengkapnya: Tarif Masuk Wisata Cipanas Cisolok Sukabumi Naik, Segini Nilainya
Pebi, petugas penjagaan gerbang masuk dari Dinas Pariwisata Kabupaten sukabumi mengatakan, bahwa Kenaikan tersebut didasari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan kenaikan tarif ini, berlaku per tanggal 1 Januari 2024 kemarin.
Baca juga: Bupati Cup 2024, Puluhan Pemancing Meriahkan Lomba ‘Ngabalang’
Pebi pun menuturkan bahwa cara pembayaran pengunjung masih tetap sama, non tunai dengan menggunakan Qris, dan jika belum punya bisa dibantu oleh petugas melalui Qris petugas, dengan pengunjung membayar cas dan di berikan bukti pembayaran berupa karcis resmi.
Dengan pembayaran tersebut, pengunjung tidak perlu lagi bayar parkir, dan mendapatkan fasilitas ruang ganti dan mandi gratis.