Sukabumi, jurnalisbicara.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, bersama jajaran Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (24/10/2024).
Agenda rapat ini mencakup penyampaian keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan menyampaikan bahwa evaluasi terhadap APBD 2024 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024, tertanggal 14 Oktober 2024.
Keputusan ini mencakup evaluasi atas perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi terkait penjabaran perubahan tersebut.
“Evaluasi ini telah dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” terang Bupati Marwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung penyempurnaan evaluasi Gubernur tersebut, sehingga perubahan APBD 2024 dapat segera ditetapkan.
Dalam pembahasan berikutnya, Bupati Marwan menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang berfokus pada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, sejalan dengan upaya menghadapi tantangan ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan lebih lanjut,” jelasnya.