Komisi II DPRD Jeneponto, saat kunjungan kerja ke PT.Petrokimia Gresik Wil.SulselJeneponto,-
JENEPONTO– JURNALISBICARA.COM,- Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja dengan agenda konsultasi dan koordinasi ke PT Petrokimia Gresik Wilayah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa (9/2/2021).
Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, memimpin langsung rombongan didampingi Ketua Komisi II, Hanafi Sewang dan Sekretaris Muh. Amin Tantu.
Selain itu turut hadir, anggota Komisi II DPRD Jeneponto, H. Muhammad, Mega Yanu Arimbi, H. Salinringi, H. Zainuddin Bata, Halim BK, H. Abd Rasyid, Hartono dan Nurhadi Junianto.
Rombongan DPRD Kabupaten Jeneponto, diterima langsung oleh Setyawan Suryo K.J. Kepala SPDP Sulsel Wilayah I PT. Petrokimia Gresik.
Hanafi Sewang mengatakan alokasi Pupuk SP-36 di Kabupaten Jeneponto sangat minim dalam alokasi e-RDKK dibanding dengan pupuk ZA dan NPK, dan ini sangat meresahkan petani.
“Stok Pupuk di gudang lini III PT. Petrokimia Gresik di Kabupaten Jeneponto pada bulan Januari 2021 sangat minim mulai dari pupuk ZA, NPK dan SP-36. Sehingga petani harus mengambil alternatif hanya memakai pupuk UREA,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Jeneponto.
READ ALSO |
Karena itu, kata Hanafi, Komisi II perlu melakukan konsultasi ke pihak terkait. Setelah memantau di lapangan baik itu petani, pengecer dan distributor.
“Kami di Komisi II, banyak menerima keluhan terkait sistem pelaporan penyaluran pupuk di tingkat pengecer dan distributor,” ujar Hanafi Sewang.
Sementara itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan perihal rumitnya birokrasi sehingga menambah beban cost yang dikeluarkan oleh pengecer.
Seperti halnya, salah satunya adalah form penebusan petani, foto copy KTP Petani dan form rekapitulasi penebusan serta dokumen penyaluran pupuk yang harus dilengkapi, imbuhnya.
“Kami berharap pihak PT. Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel I agar cepat merespon keluhan-keluhan di daerah, khususnya stok pupuk yang harus tersedia di lini III, agar tidak menjadi alasan kelangkaan pupuk di kabupaten Jeneponto khususnya pupuk jenis ZA, SP-36 dan NPK,” pungkas Hanafi Sewang.
Sementara kepala SPDP Sulsel I PT. Petrokimia Gresik Setyawan Suryo K.J berjanji akan merespon secepatnya permasalahan di daerah khususnya di Kabupaten Jeneponto.
“Kami akan mengupayakan agar stok pupuk di Jeneponto aman dan terpenuhi. Terkait alokasi SP-36 yg berkurang tahun ini adalah sistem dari Kementerian Pertanian memfilter pada saat penginputan e-RDKK sehingga alokasinya minim,” papar Setyawan.
Sekedar diketahui bahwa sampai saat ini sudah 47 pengecer di Sulsel yang sudah mengundurkan diri sebagai pengecer/kios dan beberapa perwakilan distributor, kata dia.
Hal itu terjadi, katanya. Akibat sistem pelaporan penyaluran subsidi dan kenaikan harga pupuk yang di berlakukan oleh Kementerian Pertanian RI tertanggal 30 Desember 2020.
“Dan kami prediksi, akan terus bertambah terus. Namun demikian, terkait aduan akan secepatnya kita tindaklanjuti,” tutup Setyawan.