KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Bampemperda atas 3 Raperda inisiatif. Yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Utama DPRD. Selasa (9/8/22).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampailan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretarisnya Lina Evelin Marlina. Disebutkan bahwa hasil keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah melalui tahapan hasil evaluasi dari Gubernur.
“Pada dasarnya hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut untuk dijadikan pedoman dan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tersebut ,” jelasnya.
Maka hasil evaluasi tersebut akan diserahkan kepada Bupati Sukabumi untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penyesuaian yang lebih Komprehensif.
“Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati untuk dijadikan bahan penyempurnaan, keputusan ini ditetapkan pada tanggal 8 Agustus Tahun 2022, ” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) yang disampaikan oleh Ujang Rahmat, terkait Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. (Salsa/Sop)