Dinilai Lemah Dalam Pengawasan, Tokoh Masyarakat Soroti Kinerja DPRD Bartim

Mantan Ketua Komite Pendiri Kabupaten Barito Timur, Drs. A. Theodore Badowo. 

TAMIANG LAYANG, JURNALISBICARA.COM- Dinilai lemah melakukan pengawasan, fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah di pertanyakan oleh salah satu tokoh masyarakat Drs. A. Theodore Badowo, yang juga terlibat saat membentuk bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

Pasalnya fungsi yang dan tugas dari lembaga yang di isi oleh para wakil rakyat ini di nilai lemah dan tak berpanutan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Menurutnya DPRD Bartim tidak memiliki nyali untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai harapan masyarakat.

“Inilah yang perlu dicermati oleh semua masyarakat sebagai rakyat yang memilih wakil-wakilnya di DPRD, jadi saya berpendapat bahwa DPRD Barito Timur tidak memiliki nyali, tidak mempunyai keberanian untuk melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada rakyat atau masyarakat,” ucap T. Badowo via sambungan telepon dengan awak media Jumat, (12/03/2021).

READ ALSO

Mantan Ketua Komite Pendiri Kabupaten Barito Timur ini menyebutkan, bahwa sesuai undang-undang DPRD memiliki tiga fungsi yaitu fungsi fungsi anggaran atau budgeting, fungsi legislasi atau pembuat peraturan dan yang ketiga fungsi pengawasan atau kontrol.

“Nah, yang selama ini tidak pernah atau sangat sangat minim adalah fungsi pengawasan, sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD ini yang perlu kita cermati misalnya mengenai dana-dana yang tidak tepat sasaran, anggaran-anggaran yang tidak tepat sasaran itu seharusnya DPRD mencermati supaya itu tidak terulang-ulang,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap penjelasan LKPJ Bupati TA 2023

Kalau dalam fungsi pengawasan ini mereka bukan pengambil kebijakan itu betul, tetapi yang namanya fungsi pengawasan itu bukan hal yang sepele atau remeh, dia kan punya fungsi pengawasan terhadap kinerja bupati dan perangkat-perangkat daerah di bawah bupati termasuk misalnya kinerja sekda, asisten, kepala-kepala dinas atau SOPD,” lanjutnya.

READ ALSO

Badowo menjelaskan, DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan meski bukan berarti bahwa DPRD lebih tinggi dari bupati atau sebaliknya bupati lebih tinggi dari DPRD, namun menurut dia, fungsi pengawasan itu telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Nah ini yang kita lihat sangat lemah pengawasan mereka sehingga terjadilah berbagai kesimpangsiuran, ketimpangan kebijakan-kebijakan yang selama ini berjalan di Barito Timur,” ungkap T. Badowo.

Dia membeberkan, saat ini PAD Barito Timur paling rendah se Kalimantan Tengah, karena itu DPRD perlu melakukan pengawasan, kemudian disampaikan ke pemerintah daerah hal-hal yang perlu diperbaiki.

Kemudian kebijakan penanganan Covid- 19 hingga kini belum berhasil, buktinya, ungkap Badowo, masih ada zona hitam dan pertumbuhan Covid- 19 di Barito Timur masih yang tertinggi di Kalimantan Tengah.

“Kalau sudah disampaikan dan tidak ada perbaikan apapun, maka ada hak DPRD yang dapat digunakan yaitu hak angket, hak interpelasi dan hak mengajukan pendapat atau pertanyaan, ini yang tidak pernah dipergunakan selama ini,” tegas T. Badowo.

Dirinya mengingatkan agar DPRD memperhatikan dan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil eksekutif, mempertanyakan atau bila perlu mengadakan rapat dengar pendapat dengan eksekutif.

“Kenapa kasus positif Covid- 19 di Kabupaten Barito Timur terus meningkat? Apa saja yang dilakukan Satgas covid-19 selama ini? itu harus ditanyakan,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Jeneponto Prioritas 3 Ranperda, Dari 5 Usulan di Paripurna

Selain itu, pria yang tak diragukan lagi dalam hal politik dan hukum ini membeberkan bahwa sebelumnya pada waktu ada demo-demo kemarin masyarakat sudah meminta DPRD untuk melakukan hak interpelasi melalui hak angket, katanya akan dilaksanakan tapi buktinya mana? Akhirnya semua diam, semua melempem karena kalah dengan pamor pemerintah daerah atau eksekutif.

“Mampukah DPRD melaksanakan pengawasan itu? Karena banyak di fraksi yang justru adalah orang-orangnya bupati yang cenderung mendukung kebijakan-kebijakan bupati, sehingga jika diambil suara terbanyak maka mungkin yang membela rakyat kalah,”

Diteruskannya, jika eksekutif tidak mau mendengar atau melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD, seharusnya DPRD melaksanakan hak angket karena itu merupakan kepentingan rakyat banyak.

“Jadi kalau saya menilai secara global DPRD kita memang sangat sangat lemah,” pungkasnya. (Tri/Jubir)