Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi membahas Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi Tentang RAPBDP Tahun 2022. (Foto. Humas).*
CIMAHI – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna beragendakan pembahasan Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (31/8/2022)
Ketua DPRD Ahmad Zulkarnain, sebagai ketua sidang didampingi wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo dan Rini Marthini, SE. Hadir pada sidang tersebut, Walikota Cimahi Ngatiyana.
“Dengan kehadiran anggota DPRD sebanyak 23 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD sisanya mengikuti secara virtual, maka sidang DPRD itu sudah mencapai qorum,” kata Zul panggilan akbrabnya.
Walikota Cimahi Ngatiyana, dalam penjelasannyamengungkapkan, etelah KUPA PPAS anggaran tahun 2022 dan disepakati bersama, maka dari itu ditindaklanjuti Surat Edaran Walikota Cimahi tentang penyusunan RKA-SKPD, dan RKA-RSUD perubahan APBD Tahun anggaran 2022.
TAPD melakukan Perubahan atas TKA yang disusun oleh perangkat daerah, terkait kesesuaian tentang KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022, yang disepakati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemerintahan Kota Cimahi,
Sedangkan masalah hal lainnya, lanjut Ngatiyana, disesuaikan dengan anggaran perubahan pendapatan. Baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain serta penyesuaian Silfa tahun anggaran 2021 hasil pemeriksaan BPK-RI,” ujarnya.
Selanjutnya kata Ngatiyana kembali, bahwa berdasarkan hasil dari penelaahan, dari tim anggaran pemerintah daerah, rancangan peraturan daerah Perubahan APBD Kota Cimahi, tahun anggaran 2022.
Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2022, mengalami peningkatan sebesar 2,02% atau sebesar Rp 25.897.994.492,-(dua puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).
“Dari APBD Murni Tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 1.279.334.892.320,- (satu triliun Dua ratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sehingga menjadi Rp 1.305.232.886.812,- (satu triliun tiga ratus lima miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah),” paparnya
Sedangkan untuk belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari,
“Mengalami kenaikan sebesar 8,15% atau bertambah sebesar Rp 120.643.542.943. (seratus dua puluh Milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah),” tutur Ngatiyana.
Sedangkan dari APBD Murni tahun anggaran 2022 sebesar, Rp 1.480.824.900.153,- (Satu Triliun empat ratus delapan puluh Milyar delapan ratus dua empat juta sembilan ratus ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
“Sehingga menjadi Rp 1.601.498.443.096,- (Satu Triliun enam ratus satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah),” terang Ngatiyana.
“Tenaga daerah sebagaimana dimaksud, dialokasikan untuk membiayai yaitu untuk belanja operasi mengalami kenaikan sebesar 6,98% atau bertambah sebesar Rp 96.090.257.374,- (Sembilan puluh enam miliar sembilan puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah),” bebernya.
Sedangkan yang dari APBD murni tahun anggaran 2022 lanjut Ngatiyana sebesar, Rp 1.377.256.987.159,- (Satu Triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp 1.473.347.244.533,- (Satu Triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Lalu dalam belanja modalpun mengalami kenaikan sebesar 31,86% atau sebesar Rp 25.032.552.569,- (Dua puluh lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Sedangkan dari APBD murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 78.567.912.994,- (Tujuh puluh delapan milyar, lima ratus enam puluh tujuh juta, sembilan ratus dua belas ribu, sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah).
“Sehingga menjadi Rp 103.600.465.563,- (Seratus tiga Milyar, enam ratus juta, empat ratus enam puluh lima ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah),” ucapnya.
Begitu pula tentang belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 1,92% atau berkurang sebesar Rp 479.267.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta, dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (Red)*