Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Paparkan Subtansi Raperda Perikanan Dan TJSPKBL

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan. Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/7/22).

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Hal itu diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Keuangan, Pandangan Umum Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi, yang telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.

“Dengan disepakatinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setulusnya kepada seluruh jajaran Pemda dan DPRD, ” ucapnya.

Untuk tahapan selanjutnya Kata Bupati Marwan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
akan diproses dan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama hasil evaluasi oleh Gubernur dapat kita terima dan disempurnakan sebagaimana arahan hasil evaluasi Pak Gubernur,” imbuhnya.

Selain itu sambung Bupati Marwan, dalam penguatan kebijakan lain Pemerintah Kabupaten Sukabumi memerlukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, misalnya sumber daya perikanan diperairan darat yang banyak mengandung nutrisi dan protein yang tinggi bagi pertumbuhan kesehatan anak.

“Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki potensi perikanan tangkap dan budidaya diperairan darat, hal itu akan menjadi salahsatu indikator keberhasilan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di bidang perikanan secara khusus, ” jelasnya.

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota KUA-PPAS R. APBD TA 2025

Adapun Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) tambah Bupati Marwan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong pihak Swasta, Perbankan, BUMN dan BUMD untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor riil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kerjasama Pembangunan dengan melalui TJSPKBL akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” bebernya. (Salsa/Sop)