SUKABUMI– Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun 2020,pengambilan Keputusan Raperda (tentative) di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi,di Palabuhanratu,Rabu (31/3).
Dalam sambutannya Bupati Menjelaskan, LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2020 merupakan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan dan kinerja pembangunan yang dicapai Tahun 2020.
Hal itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, substansi dan sistematika LKPJ ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bupati juga menyampaikan Bahwa Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021.
“Pada Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan 24 urusan wajib, 7 urusan pilihan, urusan Pemerintahan fungsi penunjang dan urusan Pemerintahan umum yang diimplementasikan melalui 88 Program yang dilaksanakan oleh 35 Perangkat Daerah Dan 47 Kecamatan,” paparnya.
Lebih Lanjut Bupati menegaskan Bahwa APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020.
Untuk selanjutnya APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 serta dijabarkan dengan beberapa Peraturan Bupati Sukabumi.
Terakhir dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 105 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Perubahan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020, pungkasnya. (Sopandi/Jubir)***