JENEPONTO – Bupati Iksan Iskandar Hadiri Rapat Paripurna TK. II DPRD Kabupaten Jeneponto, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten jeneponto tahun 2021, Kamis (28/07/2022)
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD, H.Arifuddin, didampingi Wakil Ketua, Imam Taufiq dan Salmawati.
Iksan Iskandar dalam pidatonya mengatakan, tujuan umum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah untuk dapat menyajikan informasi mengenai posisi keuangan daerah.
Adapun Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, pada dasarnya merupakan realisasi keuangan secara nyata dari pelaksanaan pokok- pokok kebijakan dan program kerja yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), ujarnya.
“Laporan pada hakikatnya memuat seluruh realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah pemakai anggaran,” jelasnya
Ia melanjutkan, penjelasan umum mengenai realisasi pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk tahun anggaran 2021 sebagai salah satu wujud bentuk laporan pertanggungjawaban Pemerintah
Sedangkan penjelasan terinci dapat dilihat pada Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Jeneponto TA 2021.
“Akhirnya pada kesempatan ini kami ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan yang terhormat dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” tutup Bupati Jeneponto.