GARUT, Adanya rumor yang mengatakan adanya ratusan Ijazah yang masih tertahan di SMA 6 Garut tentunya sangat mengherankan, karena mengingat dokumen negara tersebut begitu amat penting bagi seorang Siswa sebagai tanda tamat belajar dan di pergunakan untuk berbagai kebutuhan yang prinsip seperti melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan , Bukankah wakil gubernur , Kadis Dik Jawa Barat sudah menyatakan jangan ada lagi Ijazah yang tertinggal di sekolah sekolah dan melalui KCD KCD pendidikan di keluarkan surat edaran mengenai hal tersebut . Tetapi seperti kurang di gubris oleh para pihak sekolah .
Ketika Hal tersebut di konfirmasikan kepada pihak SMA 6 Garut , Dede mulyadi selaku wakasek kurikulum membenarkan hal tersebut bahwa masih adanya Ijazah ijazah yang tertahan di sekolahnya dan mencapai ratusan, tetapi Dede mulyadi menyatakan kalau itu adalah sisa dari yang sudah di ambil para pihak.
” Ijazah ijazah yang masih mengendap itu ada yang dari tahun 2014 sampai sekarang Tambah dede,
penyebab nya pemilik pemilik ijazah tersebut tersangkut dengan janji orang tua mereka terkait Hutang DSP ( dana sumbangan pendidikan ) yang masih ada Tunggakan , padahal pihak sekolah tidak terlalu menekankan akan hal tersebut,” ucapnya Dede.
Lanjut dia, pihak sekolah sudah berusaha dan melakukan sosialisasi pengambilan ijazah ijazah tersebut dengan cara menghubungi para pemiliknya dan sudah banyak yang di ambil bahkan ada yang tunggakanya 7 juta kami serahkan tanpa membayarkan tunggakan sedikitpun tambah Dede sambil menunjukan benerapa surat pernyataan pengambilan ijazah tsrsebut .
Dilain pihak Aktivis sosial dan pendidikan kab.Garut Ali nurjali ketika di minta tanggapanya mengenai hal tersebut mengatakan itu sebuah potret buramnya dunia pendidikan di daerah nya salah satu faktor penyebab masih banyak nya ijazah yang mengendap di sekolah sekolah SMA di Garut karena masih maraknya Pungli di sekolah sekolah seperti contoh kasus DSP yang nilainya jutaan dan itu jelas memberatkan para orang tua murid karena terbukti para orang tua murid banyak yang tidak sanggup melunasi janji mereka saat rapat orang tua mereka dulu dengan pihak komite sekolah, ternyata pada saat anaknya lulus banyak di antara mereka yang tak membayar lunas ke pihak sekolah akibatnya banyak ijazah yang di tahan pihak sekolah karena tunggakan DSP , padahal banyak resikonya menyimpan ijazah tersebut di sekolah karena itu dokumen negara jika umpamanya terjadi bencana seperti kebakaran , atau banjir sehingga ijazah tersebut hilang atau rusak siapa yang akan bertanggung jawab ? kemudian sebenarnya tidak korelasinya antara ijazah dengan dengan hutang sebagai kewajiban orang tua murid , karena ijazah itu hak siswa untuk mendapatkanya sebagai tanda tamat belajar dari negara sementara hutang DSP adalah kewajiban orang tua kepada pihak sekolah .
Dijelaskan bukankah sudah ada surat edaran dari pihak KCD terkait hal tersebut ? sebaiknya Pihak Kadisdik jabar harus bertindak tegas kepada sekolah sekolah yang masih di tengarai mengendapkan ijazah Pungkas Ali nur jali . ( Heru )