OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Pada Pelatihan Jurnalistik Internal PWI Ogan Ilir yang kedua ini selaku Narasumber HM Syarifuddin Basrie yang Merupakan Tim Dewan Penasihat PWI OI yang juga Merupakan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan, di ikuti Oleh Para Peserta dari anggota dan pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir dengan Materi Tentang Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers
‘Seorang wartawan, dalam melakukan tugas jurnalistik, mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan berita dituntut bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)” Kata HM SyarifuddinBasrie.
Dikatakan HM Syarifuddin Basrie Wartawan dalam menjalankan Tugas Jurnalistik harus mengedepankan Etika Penulisan dan Etika Peliputan
“Dalam Menulis berita, Etika kita Berpatokan pada 1 H 5W dan S, Sekuriti atau Sefti merupakan bahan pertimbangan untuk sebuah berita itu , karena sebelum berita di tulis jadi sebagai pertimbangan kita, kalau sudah ditayangkan menjadi hak publik yang menilai” ujarnya.
Syarifuddin Basrie mengungkapkan dalam menulis berita Kopi paste harus memuat dari mana narasumber berita Sebelumnya, karena menghormati hak cipta seseorang dalam memuat berita, juga mengenal peliputan dilapangan sering terjadi masalah, antara narasumber yang hendak di konfirmasi sering terjadi salah paham,
” Karena setiap konfirmasi harus niat baik, jangan dengan niat yang tidak baik, sehingga menjadi emosional yang terjadi dilapangan ” katanya.
Demikian dikatakan H. Syarifuddin Basrie memberikan materi paparannya Kepada Peserta Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) di Sekretariat PWI Kabupaten Ogan Ilir Komplek Perkantoran Pemda Lama Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, (20/10/2023).
Sampai saat ini, masih banyak pelanggaran KEJ di media, dari yang ringan sampai berat. Contohnya media menulis nama korban kejahatan seksual dan pelaku kejahatan usia muda, tidak konformasi subjek/objek berita yang dituduh/disebut melakukan sesuatu yang buruk, imbuhnya.
Adapun contoh-cotoh pelanggaran, yakni membuat deskripsi bersifat cabul sehingga memberi asosiasi sensual bagi pembaca, memaparkan foto yang bersifat sadis, membuat berita tidak berimbang dan atau berpihak pada orang/kelompok tertentu, membuat berita yang tidak ada fakta (rumor, gossip tidak jelas, tanpa konfirmasi), membuat berita dengan niat buruk, dan memasukkan opini dalam berita.
Mengenai Media Siber dijelaskannya adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. “Konten media siber sendiri merupaka berita sendiri maupun yang terkait seperti forum, komentar dan lain-lain”, pungkasnya