JENEPONTO – Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar menghadiri Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021.
Acara tersebut, berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (06/4/2021).
Kegiatan dihadiri oleh Sekda Jeneponto, Forkopimda, Pimpinan PD, Kepala P2KP Bontosunggu, Pimpinan Bank Sulselbar, Kepala BPN dan ATR serta para Camat Se-kabupaten Jeneponto.
Iksan Iskandar menerangkan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Masih kata Bupati, pajak juga dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
“PBB ini merupakan salah satu sumber dari hasil pajak yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan maka dibutuhkan sumber pendanaan yang memadai, guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut. Sehingga sangat penting artinya peranan penerimaan yang bersumber dari hasil pajak”, ujar Bupati.
Bupati menambahkan pada tahun 2020 yang lalu, bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Target DHKP mencapai 88,73%.
“Apresiasi dan Terima kasih kepada Camat yang 100%. Pertahankan dan tingkatkan. Dan seluruh Camat, agar terus aktif dan lebih kreatif bersama Kepala Desa/Lurah dan para kolektor di lapangan, sehingga sedapat mungkin target PBB dapat tercapai sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2020 dari target Rp. 6.496.703.677 telah terealisasi sebesar Rp 5.764.575.696 atau 88,73%. Dan sebanyak 83 Desa/Kelurahan dan 5 Kecamatan mencapai 100%, yakni Kec. Tarowang, Arungkeke, Rumbia, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
“Untuk target PBB tahun 2021, adalah sebesar Rp. 6.966.178.220,-. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2021, Tarif PBB minimal mengalami perubahan dari Rp. 5.000,- menjadi Rp. 10.000,-,” jelasnya.
Secara rinci Kepala Bapenda melaporkan pula pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi lainnya di tahun 2020, terdiri dari; untuk perolehan penarikan Retribusi Daerah yang pencapaiannya lebih dari 100% yaitu :Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup.
Ketaatan atas pemenuhan kewajiban Retribusi penggunaan kekayaan daerah yaitu Dr. Dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes., Arfan Sanre, SE, MH., Hj. Mernawati, S.IP, M.Si., Andi Arfiandi Mundzir, SE, M.Ap. dan Muhammad Ridwan Ramli, SE, M.AP.
Sedangkan untuk pemberian penghargaan Rumah Makan/ Restoran terpatuh dalam penyetoran Pajak Daerah yakni RM Mas OOS, RM. Mas Anto dan RM. Jannayya.
Dalam acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan bingkisan kepada para wajib pajak dan camat berprestasi. (Yani/Jubir). ***