OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Puluhan Wartawan dari Propinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Propinsi Kepulauan Riau mengikuti Pra UKW secara Daring yang di pasilitasi PWI Pusat, Selasa (22/4/2024)
Menurut Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun UKW ini dilaksanakan Menindaklanjuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI dengan pempedomani Peraturan Dewan Pers Nomor 3/11/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW),
” Maka diperlukan pelatihan jurnalistik / Pra UKW. Pelatihan jurnalistik / Pra UKW bertujuan meningkatkan kualitas peserta UKW dalam memahami dan menerapkan untuk mengembangkan pers profesional yang berkualitas. Pers yang didukung insan wartawan yang memiliki kompetensi
jurnalistik terukur, wartawan yang terampil dalam teknis jurnalistik, taat pada Kode
Etik Jurnalistik dan berpengetahuan atau berwawasan luas.” Kata dia
Dikatakannya Wartawan dalam menjalankan fungsi pers secara optimal yaitu, mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat dan sekaligus melakukan kontrol sosial yang efektif ke semua pilar demokrasi Pers juga berperan sebagai alat chek and balance dalam sistem demokrasi.
“Rumusan kompetensi wartawan sudah dirumuskan Dewan Pers sejak tahun
2010, melalui program Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Standar Kompetensi Wartawan ini mengklasifikasikan wartawan dalam tiga jenjang. Muda untuk wartawan yang menjadi pelaksana jurnalisme (reporter), Madya untuk yang mengelola ruang redaksi (redaktur) dan Utama untuk para pimpinan redaksi atau
penanggung jawab redaksi.” Kata dia.
Sementara Firdaus Komar selaku Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat memfasilitasi kegiatan pra
UKW / pelatihan jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan di seluruh wilayah Indonesia di 38 PWI Provinsi dan satu daerah khusus PWI Surakarta.
” Oleh karena itu LUKW PWI mengundang Bapak/Ibu untuk hadir sebagai Peserta pada ‘Pelatihan Jurnalistik’ / Pra UKW secara daring, yang akan dilaksanakan pada selasa 22 April 2024 ” kata dia.
Dikatakannya dalam Pra UKW di sampaikan materi mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers (UU Nomor 40 th 1999 ttg Pers, peraturan-peraturan Dewan Pers). Teknis pelatihan jurnalistik sesi 1, peserta melakukan, membaca dan memahami isi referensi (KEJ, P3SPS, UU Nomor 40 th1999, Peraturan-peraturan Dewan Pers),membuat catatan kecil/resume setengah halaman
berisi pedoman tersebut mengatur tentang apa? Pada saat PraUKW, peserta menyampaikan hasil resumenya sebagai bahan diskusi.
“Menginventarisasi pemberitaan yang berindikasi melanggar pedoman,melakukan evaluasi bersama narasumber tetang materi dan penyelenggaraan acara dengan materi, Standar Kompetensi Wartawan, Bahasa Indonesia Jurnalistik,Perencanaan liputan,
investigasi, editing, evaluasi” kata dia.
Lanjut dia untuk Teknis pelatihan jurnalistik sesi 2 mengenai, Aspek-aspek SKW, Logika berbahasa, llogika kalimat, pemilihan diksi/kata, EYD, teori dasar, bagaimana menulis berita? Struktur kalimat, menulis berita: liputan, wawancara,release berita yang perlu dikonfirmasi, buku Bahasa Indonesia Jurnalistik menjadi pedoman, studi kasus, menulis berita atau merapikan/menyunting sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia jurnalistik yang benar.
” selanjutnya jejaring ke pejabat publik (DPR, Eksekutif, penegak hukum, tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh pemuda, masyarakat biasa atau korban, Penulisan berita (straight news, feature, tajuk),Kualitas dan struktur tulisan straight news (jenjang muda), kelengkapan 5W+1H, struktur piramida terbalik (dari yang paling penting hingga yang penting), feature (jenjang madya), hasil wawancara dan ketajaman penulisan dalam mendiskripsikan (observasi, deskripsi, dan narasi) ,TV/Radio: indepth news (berita mendalam), tajuk (jenjang utama), menyuarakan sikap tindakankeredaksional, penulisan harus didukung oleh fakta dan data dalam menyampaikan opininya. Refleksi dari issu yang sedang berkembang/mendapat perhatian” terangnya.