Tim LKBH Universitas Sawerigading Dampingi Kliennya Membuat Pelaporan di Polsek Mamajang

MAKASSAR, jurnalisbicara.com – Tim LKBH Universitas Sawerigading Makassar, yang diketuai oleh Asbullah Thamrim,SH.,MH dengan anggota Danil SH.,MH, Ahmad SH.,MH., Hasrul Syam,SH., Rahmat Saleh,SH., dan Tjiangdi,SH,MH mendampingi kliennya membuat pelaporan terkait Pelanggaran UU pasal 335 (ayat) 1 ke 1 dan Pelanggaran Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat, di Polsek Mamajang, Jum’at (25/06/2021).

“Sesuai dengan keinginan dan harapan Klien kami, dalam hal ini akan tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau,” ucap Asbullah saat ditemui usai membuat Laporan Polisi.

Dikatakan, tim kuasa hukum dan kliennya sebagai pemberi kuasa akan menunggu hasil dari pemeriksaan penyidik, Berita Acara Perkara (BAP) yang sementara ini sedang dilengkapi berkasnya oleh penyidik.

“Klien kami berharap agar kasusnya bisa P 21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya. (Maxi)

Baca Juga :  Awak Media Pertanyakan Keberadaan Terduga Pelaku dan BB Hasil Penggerebegan Pangkalan Gas di Kab.Batubara