Ada Dugaan Tipikor Pada Program Pendampingan Hukum Aparatur Desa Dan Warga Miskin, HMI Cabang Sukabumi Laporkan Oknum Advokat Ke Polisi

KAB SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Terkait pendampingan hukum yang menjadi pertanyaan dan sorotan seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, seperti halnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, dengan didampingi oleh Saleh Hidayat, SH, dari LBH Damar Keadilan Rakyat(DKR), melakukan pelaporan kepada ke Polres Sukabumi terkait pendampingan Hukum Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin tersebut, diduga telah melanggar aturan, Kamis (27/07/2023).

Menurut Pelapor, berikut adalah indikasi pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan di antaranya “UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023”.

Sebanyak 230 Desa dari 381 Desa yang ada di 47 kecamatan di wilaayah Kabupaten Sukabumi yang sudah melakukan MoU ada 62 Desa yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para kepala Desa atau aparat Desa yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa (kode 03.01.06.).

Pelapor yang juga selaku Kabid PTKP HMI Cabang Sukabumi, Faiz Abdul Muhaimin mengatakan, pihaknya menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat desa, dari total 230 desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu Oknum Advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi.

“Dari 230 Desa yang sudah menganggarkan di tahun 2023 ini ,tersebar di 47 Kecamatan ada 62 Desa yang sudah melakukan kegiatan dan transfer dana ke pihak Oknum dimaksud, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran Dana Desa,” ucapnya.

Baca Juga :  RKPD Purwakarta 2024, Bupati Anne Lokalisir Rencana Kerja Jokowi dan Ridwan Kamil

Kalau dilihat dari hasil temuan dilapangan, lanjutnya, ada indikasi yang mengarah kepada pungli dan pemerasan diduga dilakukan oleh Oknum Advokat tersebut.

“Demi menyelamatkan uang negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, maka HMI Cabang Sukabumi melapdukan ke Polres Sukabumi agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Sopandi)