SIBOLGA, jurnalisbicara.com – Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kembali terungkap di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, (24/09/2023), sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Dr. IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tersangka dalam Kasus ini adalah HH Alias S (54) Thn, Agama Kristen, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jl. Tapian Kelurahan Juta Tonga – Tonga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Penangkapan ini merupakan hasil dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga, terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba di sebuah Rumah Kontrakan di Jalan Dr. IL. Nomensen Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
Mendapat Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Resnarkoba, langsung menuju sasaran dan menggerebek tempat dimaksud. Setelah melakukan penggerebekan dan Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HH Alias S dan Tim Opsnal juga mendapatkan Barang Bukti berupa :
– 10 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 2.90 gram.
– 1 Buah pipet plastik ujung runcing.
– 1 Buah mancis gas warna biru.
– 1 Buah pisau lipat.
– 4 Buah plastik klip.
– 1 Unit timbangan digital.
– 1 Buah kotak pasta gigi merek Pepsodent.
– Uang tunai sejumlah Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Setelah Penangkapan, HH Alias S (54) Thn, beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk Proses Penyidikan lebih lanjut, ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian terus berupaya memberantas Peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Sibolga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Masyarakat.( Rudi )