Cukup Alot, Akhirnya Terlapor Pernikahan Terhalang AD Di KUA Kecamatan Cisolok Di Tetapkan Sebagai Tersangka

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Sesuai dengan keterangan Pengacara Pelapor Zardi Khaitami, SH, Kamis (11/5/2023) yang menyebutkan, mengacu kepada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) .No.Pol : B/395/V/RES.1/2023/Sat Reskrim,tanggal 9 Mei 2023.

Yang diterima kliennya Dini Octaviani.
Sebagai rujukan Pasal 09 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 279 ayat (1) Ke-1e,ke-2 e,ayat (2) ,Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 264 ayat (1) ke-e,ke-2e ayat (2) KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/III/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT,tanggal 16 Maret 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/422/V/RES.1/2023/Sat Reskrim tanggal 09 Mei 2023.

Menurut Lawyer dari kantor Pengacara / Penasehat Hukum Zardi Khaitami, SH & Rekan, sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada klien Kami Sdri. DINI Octaviani (27) bahwa perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Perkawinan Terhalang dan atau Pemalsuan Surat Autentik atau Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Surat Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) Ke-1e,ke-2e,ayat (2), Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 264 ayat (1) Ke-1e, ke-2e, ayat (2) KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 di Kp.Cigadog RT 002/001 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama AD Bin DJ,Dkk.

Berkaitan hal tersebut,update informasi terakhir atas Perkembangan Hasil Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi telah memeriksa terhadap saksi-saksi ,kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.

Untuk rincian selengkapnya dapat dilihat melalui situs web SP2HP Online : SP2HP.bareakrim.polri.go.id. Dengan tercantun nama Penyidik IPTU Bayu Sunarti Agustina,SE dan SP2HP di tandatangani Kasat Reskrim.AKP. Dian Purnomo,S.I.K.,M.H. (Sopandi)

Baca Juga :  3 Pemerkosa Wanita Di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara