KAB SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Tindak pidana penganiayaan dalam pertandingan sepak bola dan kemudian viral dimedsos dan akhirnya anggota Polsek Simpenan Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang pria inisial R dan RR terkait keributan sepakbola antar kampung yang terjadi pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di Lapang Sepakbola Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
video penganiayaan yang terjadi saat laga final pertandingan sepakbola itu sempat viral di aplikasi perpesanan dan media sosial. Kedua pria tersebut diketahui sejatinya merupakan pengurus lapangan sepak bola, yang merasa kesal dengan ulah korban melakukan protes dan masuk ke lapangan.
“Kita amankan yang pertama saudara R warga Kampung Bojongkopo, kemudian yang kedua saudara RR juga warga Bojongkopo. Keduanya berkaitan dengan terjadinya tindak kekerasan yang terjadi di Lapang Sepakbola Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan,” ungkap Kapolsek Simpenan, Resor Sukabumi AKP Dadi didampingi Ipda Aah Saepulrohman, dalam rilis kasusnya di Mapolsek Simpenan, Senin (24/10/2022).
Dadi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pertandingan Sepakbola antara CRV Desa Loji melawan kesebelasan Avansa, Desa Sangrawayang, saat itu skor 2-0 untuk keunggulan Avansa di babak terakhir.
“Pertandingan sepakbola tersebut masih berlangsung, akan tetapi salah satu pendukung dari tim Avansa ada yang menyalakan kembang api, kemudian korban mendatangi official tim Avansa, waktu itu korban dilerai oleh pihak panitia dan aparat keamanan,” ujar Dadi.
“Namun, tiba-tiba dari arah belakang ada seseorang yang melakukan pemukulan, kemudian korban terjatuh dan ada satu lagi yang menginjak korban, sehingga saat itu korban pingsan,” ujar Dadi menambahkan.
Melihat kejadian tersebut, aparat keamanan dan panitia langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Palabuhanratu. Dalam tayangan video viral, terlihat petugas kepolisian termasuk Kapolsek Simpenan berada di lokasi melerai keributan.
“Setelah kejadian tersebut kami dari Polsek Simpenan berusaha untuk menghentikan kegiatan pertandingan sepakbola tersebut dan meredam masyarakat, sehingga alhamdulillah pada saat itu dari kedua kesebelasan bisa ditenangkan,” tutur Dadi.
Polisi kemudian bergerak menghimpun keterangan di lokasi, berdasarkan keterangan itu dua orang kemudian diamankan dan dimintai keterangan.
“Dari hasil keterangan tersebut kami menangkap dua orang tersebut yang berinisial, pertama saudara R warga Kampung Bojongkopo, kemudian yang kedua saudara RR warga Bojongkopo. Kami melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka tersebut, dari keterangan tersangka motif dari kedua tersangka melakukan kekerasan tersebut secara spontanitas melihat korban yang saat itu masuk ke lapang dengan nada tinggi, dengan kata-kata yang kasar, sehingga menurut pelaku itu memancing emosi, sehingga pelaku melakukan kekerasan,” sambung Dadi.
Pada saat ditanya awak media tentang adanya kemungkinan upaya Restorastif justice dalam kasus tersebut, Dadi menjawab peluang itu terbuka dengan syarat ada usulan dan kesepakan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah kondisi korban saat ini sudah sembuh dan sudah bisa beraktifitas kembali,” pungkas Dadi. (Salsa/Sop)