JURNALIS BICARA – Dua orang terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat ) yang sasarannya kendaraan bermotor berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan masing-masing RY (39) dan IR (49), disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/02/23) .
” Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku Curat ini, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat,” ungkap Iptu Teguh Putra Hidayat , Rabu (01/03/23).
Baca Juga : DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Pertama di Tahun 2023
” Penyelidikan kasus Curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan Sepeda Motor di dua TKP , yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak,” sambungnya.
Menurutnya, kejadian Curat yang diduga dilakukan oleh RY dan IR terjadi satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.
” Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ujar teguh.
Baca Juga : Jabar Targetkan Realisasi Investasi Rp 188 Triliun, Ridwan Kamil: Optimis Akan Tercapai
Kemudian Teguh memaparkan, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku Curat itu, turut diamankan juga berbagai barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 unit Sepeda Motor.