KAB. SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Sumedang terus menyoroti dugaan mark-up dalam pembelian lahan untuk pembangunan Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.
Hari ini Kamis (06/03/25) Siang, LSM GMBI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang untuk meminta klarifikasi dan langkah hukum atas dugaan penggelembungan harga tersebut.
Pembebasan lahan seluas 2.770 meter persegi itu disebut-sebut menghabiskan anggaran Rp5,45 miliar, yang berarti kurang lebih dari Rp2 juta per meter persegi. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran tanah di lokasi yang sama.
Salah satu anggota LSM GMBI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga tanah di wilayah tersebut sebenarnya jauh lebih rendah.
“Di satu hamparan yang sama, ada lahan kosong milik orang tua teman saya yang hanya dihargai Rp1.250.000 per meter. Bahkan, ada juga yang dijual oleh Jejen Jalaludin hanya Rp1 juta kurang per meternya. Lalu kenapa dalam proses pembebasan lahan untuk Puskesmas ini bisa mencapai kurang lebih dari Rp2 juta per meter? Ini sangat janggal,” ujarnya kepada jurnalisbicara.com di halaman Kejari Sumedang.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu Kepala Bidang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sumedang, tanah tersebut diduga dijual oleh seorang anggota dewan yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai di Sumedang.
Kabiro Hukum LSM GMBI, Suryadinata, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi langsung untuk membandingkan harga tanah di sekitar lokasi tersebut.
“Kami melihat harga yang ditetapkan untuk pembelian lahan Puskesmas ini sangat tinggi. Karena itu, kami akan turun langsung untuk mengecek harga tanah di sekitarnya,” kata Surya Dinata.
Menurutnya, harga pasaran tanah di lokasi tersebut seharusnya tidak lebih dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per meter persegi, sehingga total harga lahan seharusnya berkisar antara Rp2,7 miliar hingga Rp3 miliar.
“Kami juga sudah menghubungi salah satu anggota dewan yang tidak menyetujui harga tersebut. Dari perhitungan kami, nilai wajar lahan itu maksimal Rp3 miliar, bukan Rp5,45 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Sumedang, Dian Herdiana, memastikan bahwa proses pembelian lahan telah rampung dan pembayaran telah dilakukan kepada pemilik lahan, Heri Ukasah.
“Jadi sudah clear ya, lahan untuk pembangunan infrastruktur Puskesmas DTP Cimanggung sudah dibayarkan kepada pemiliknya, yaitu Bapak Heri Ukasah,” ujarnya.
Meski demikian, LSM GMBI tetap akan mendalami persoalan ini untuk memastikan apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan nilai pasar atau ada indikasi penggelembungan harga.
Setelah bertemu dengan Kejari Sumedang, LSM GMBI menyatakan bahwa pihak kejaksaan merespons laporan mereka dengan baik.
“Alhamdulillah, respons dari Kejari sangat positif. Kami hanya meminta saran dan masukan, dan sesuai arahan mereka, kami akan segera melayangkan surat secara administratif untuk menindaklanjuti temuan ini,” ungkap Surya Dinata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Sumedang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. LSM GMBI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran publik. (Vic)