KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Polres Sukabumi berhasil meringkus enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak.
Petugas kami telah menangkap enam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua.
Dari pengungkapan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi untuk TKP Polsek Simpenan di amankan empat tersangka,SF,ND,AR, dan HD. dan empat unit barang bukti,R2 Honda CRF merah-Putih,R2 Yamaha Fino warna Cream,Honda Beat Putih dan Honda Beat Street Hitam.
Sedangkan TKP di Polsek Cibadak dua tersangka,MH dan RT satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti, R2 Honda Beat Putih,Honda Beat Merah,Suzuki FU Biru muda dan Honda Beat Street Hitam,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Jumat (13/8/21), pada saat rilis dua kasus curanmor tersebut.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan kepada para tersangka pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3,4 dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Salsa/Sop)