H.Encu Saputra Ajukan PK Terkait Sengketa Lahan di Jalan Koperasi

KAB.CIAMIS, Jurnalisbicara.com – Kasus Sengketa Lahan antara H. Encu Saputra pengusaha Toko besi Rizky Jaya dengan Ibu Tati (ahli waris dari H. Agus) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar terus bergulir.

Setelah ditemukannya bukti-bukti baru menjadi dasar H. Encu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Ditemui pasca sidang PK di pengadilan Negeri Ciamis, Kamis, (9/1/2025), H. Encu didampingi team kuasa hukum, Ikin Sodikin mengatakan,” Terkait tentang penemuan bukti baru, novum. barang bukti baru dari bukti 1 sampai bukti 4 dan 5 dengan pernyataan yang menemukan saksi,” Katanya.

Ikin Sodikin selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa prinsipal mempunyai hak untuk mengajukan Novum. Yaitu barang bukti baru yang belum pernah dijadikan bukti pada persidangan awal. sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dengan sidang PK di Pengadilan Negeri Ciamis, Ikin meyakini bahwa PK nya diterima.

“Kalau menurut saya itu sangat direspon, bagus, baik. karena kalau PK biasanya kalau untuk diterima berarti PK ini kami sudah diterima, sudah bisa untuk diajukan ke mahkamah agung,itu intinya., “ungkapnya.
(Heryadi)

Baca Juga :  Ikuti Fornas, Wabup Minta Kontingen Pencak Silat Sukabumi Raih Prestasi Harumkan Jawa Barat