Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, Sat Narkoba Polres Ciamis Bekuk Penjual Miras Oplosan

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar minuman keras oplosan jenis Arak Bali. Minggu malam (9/3/2025)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, beserta barang bukti sebanyak 151 botol miras oplosan yang disimpan di dalam kardus, box, serta yang dibawa tersangka saat transaksi, di wilayah jambansari Ciamis.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Hall Center BKPRMI oleh Bupati Ciamis

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R.E Budhi M, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama dalam mencegah peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kesucian bulan suci Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan,” ujar AKP R.E Budhi.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Kademangan," Bantuan Untuk Beli Ambulance Dibelikan Mobil Pribadi"

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran miras oplosan tersebut.

Baca Juga :  Kepedulian Mahasiswa Bersama Polres Banjar, Membagikan Sembako Kepada Kaum Jompo di Kota Banjar

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras ilegal serta tindakan yang meresahkan di lingkungan sekitar.(Heryadi)