Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Terkesan Tutup Mata Terkait Maraknya Judi Mesin Tembak Ikan

RIAU, jurnalisbicara.com – Tujuh bulan lamanya mesin judi beroperasi di beberapa wilayah Riau tanpa tindakan tegas, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media. Apakah aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, sengaja menutup mata?

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan akan mencopot kapolda atau kapolres yang terlibat dalam perjudian, terutama yang terkait dengan judi konsorsium 303.

Pernyataan itu disampaikan melalui video conference dengan pesan yang sangat jelas.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya, saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” tegas Listyo.

Ia juga memperingatkan para jenderal di Mabes Polri untuk tidak bermain-main dengan perjudian, baik judi online maupun konvensional, dengan ancaman pencopotan jika terlibat.

Namun, meskipun janji Kapolri ini cukup keras, justru judi tembak ikan kerap leluasa beroprasi.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada 25 September 2024 fakta mengejutkan di lapangan

Berbagai bentuk perjudian, terutama mesin judi tembak ikan dan aktivitas ilegal lainnya seperti warung remang-remang dengan minuman keras serta wanita penghibur, masih berlangsung tanpa hambatan di beberapa wilayah Riau, salah satunya di Desa Pinggir, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.

Bahkan, bisnis haram tersebut dilaporkan telah berjalan selama tujuh bulan tanpa tindakan hukum atau intervensi dari pihak berwenang.

Salah seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga mesin judi tembak ikan di lokasi tersebut yang terlihat santai sedang melayani para pemain judi tembak ikan. mengungkapkan bahwa usaha tersebut telah berlangsung lama.

Namun wanita tersebut enggan memberitahukan siapa pemilik mesin judi tembak ikan tersebut.

Baca Juga :  Ketua LPPA - RI Desak Kejari Jeneponto Tuntaskan Mafia Pupuk yang di duga merugikan Keuangan Negara Rp 6 Milyar.

“Sudah 7 bulan saya kerja di sini, dan bukan di sini aja, di Kecamatan Kulim juga banyak meja tembak ikan, bang,” ungkapnya kepada awak media.

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa bisnis haram tersebut dilindungi oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum setempat, yang diduga mengambil keuntungan dari operasi ilegal ini.

Jika benar, hal ini bertentangan langsung dengan janji Kapolri yang tidak akan memberikan toleransi terhadap perjudian dalam bentuk apapun.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan tindakan tegas dari Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Masyarakat dan media kini menantikan tindakan konkret dari aparat penegak hukum, khususnya di Riau, guna menegakkan janji Kapolri dan membersihkan wilayah dari praktik perjudian dan bisnis ilegal lainnya.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan integritas aparat akan terus tergerus.

Awak media mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menepati janji yang telah disampaikan sebelumnya dan memastikan bahwa tidak ada pejabat atau aparat yang terlibat dalam perlindungan perjudian di wilayahnya, demi menjaga marwah institusi Polri dan keadilan bagi masyarakat.(rudi)