Kasus Investasi Bodong, IPW : Kapolri Sigit Harus Tuntaskan, Jangan Berhenti

JAKARTA, JURNALISBICARA.COM – Di tengah tengah road shownya ke para ulama dan petinggi militer, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo hendaknya tetap perlu konsentrasi menuntaskan kasus-kasus yang merugikan rakyat, yang sudah dilaporkan ke Polri tetapi berhenti di tengah jalan, seperti kasus investasi bodong dan pencucian uang yang merugikan masyarakat banyak, terutama kasus yang diduga dilakukan oleh orang-orang PT. OSO Sekuritas Indonesia.

Hal inilah yang dikatakan Neta S. Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Rabu (3/02/2021).

READ ALSO :

“Mabes Polri harus segera menangkap tiga pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 130 miliar,” kata Neta.

Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), ketiga pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap itu adalah Ham, Di, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang.

“Kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ. Tapi hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik PT. OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya,” paparnya.

Bagaimana pun Kapolri baru perlu segera menunjukkan sikap presisinya dalam menangani sejumlah kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus ini.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Mayat dalam Karung ditemukan di Jepara
READ ALSO

“Dalam menangani kasus investasi bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut. Sebaliknya, dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa,” tambahnya.

Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan investasi bodong, terutama yang melibatkan orang-orang PT. OSO Sekuritas Indonesia.

“Mereka harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang masyarakat yang sudah dirampoknya. Harta dan aset mereka perlu disita agar uang masyarakat sebesar Rp 130 miliar yang mereka tipu, bisa segera dikembalikan. Jangan seperti sekarang ini, setelah menipu uang masyarakat yang menjadi nasabahnya, mereka enak-enakan punya rumah mewah dan naik mobil mewah,” tandasnya.

Selain di Jakarta, di berbagai daerah saat ini juga berkembang luas kasus kasus investasi bodong, dengan berbagai modus. Melihat banyaknya korban sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda dan Polres jajaran mencermati kasus ini dan serius menuntaskannya. Di Lubuklinggau Sumsel misalnya, saat itu ada sekitar 400 orang tertipu diduga dilakukan PT. Buraq Nur Syariah. Modus penipuannya adalah investasi property perumahan syariah di Kota Lubuklinggau yang telah dilakukan sejak awal tahun 2020 lalu. Sekitar Rp 3,4 miliar uang masyarakat digelapkan. Namun sejauh ini Polres Lubuklinggau maupun Polda Sumsel belum bertindak.

READ ALSO

Baca Juga :  RA Alias Maryuni Kemplink Boss Bandar Arisan Online Bodong di Salatiga Ditangkap !

“IPW berharap, Kapolri Sigit segera mencopot para Kapolres maupun Kapolda yang membiarkan kasus investasi bodong terjadi di daerahnya. Sebab hal ini menunjukkan para Kapolres dan Kapolda itu tidak peka terhadap penderitaan dan gejolak di masyarakat,” tuturnya. (*/er-Jubir)