Kasus Penambang Rakyat Sukabumi Berlanjut, Penasehat Hukum Ajukan Banding Gandeng LBH Partai Bulan Bintang Jakarta

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com –  Pengacara Penambang rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat, S.H., dan Zardi Khaitami, S.H., Kamis (23/02/2023) mendaftarkan Surat Kuasa dan Tanda Tangan Akta Pernyataan Banding, dalam surat kuasa kali ini menggunakan Lembaga Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang (LBH PBB) dalam perkara nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN. Cdk, pasca Putusan Pengadilan Cibadak,17 Februari 2023.

TIM Kuasa Hukum LBH Bulan Bintang yang ikut dalam surat kuasa, yakni Firmansyah, SH, MH selaku Ketua LBH Bulan Bintang Pusat, Saleh Hidayat, SH selaku Ketua LBH PBB Cabang Sukabumi, Zardi Khaitami, SH, Hazairin, SH dan Dede Fiko Apranto, SH.

Dalam proses banding, TIM Kuasa Hukum dari LBH Bulan Bintang akan mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap putusan Majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis Perkara No 365 dan.366 yang menyatakan Terdakwa Saefudin , Cecep Taryana dan 4 Terdakwa lainnya telah bersalah melanggar pasal 158 UU Minerba dan Pasal 107 UU perkebunan, hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan.

“Menurut kajian dan analisa kami, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat hukum Para Terdakwa, yakni Terkait kekeliruan Dakwaan dan Tuntutan JPU yang menafsirkan Pasal 158 UU Minerba tentang Penambangan Ilegal dimana para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan penambangan ilegal, karena Para Terdakwa Tidak memiliki Izin IUP, IUPK, Izin Pengangkutan, Kontrak Karya dan Izin lainnya berdasarkan tafsir pasal 35 ayat (3) huruf C dan G,” ucapnya.

Sementara, lanjutnya, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah dimiliki oleh para terdakwa, namun oleh Majelis Hakim dianggap belum tervalidasi berdasarkan pendapat ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jabar.

“Kami memandang para terdakwa diperlakukan bukan sebagai Penambang Rakyat, tapi sebagai pengusaha tambang sekelas pemilik Korporasi (Perseroan Terbatas), padahal jelas – jelas dalam fakta persidangan para terdakwa telah mengajukan bukti -bukti bahwa mereka adalah Para Penambang Rakyat yang berhimpun dalam badan hukum koperasi, yakni Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera yang telah lengkap memiliki Legalitas atau perizinannya, mulai dari Akta dan SK Menkumham Koperasi, Sertifikat Koperasi, NIB, Izin Berusaha Berbasis Resiko, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM Pusat, Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN dan Izin lainnya secara Lengkap,” paparnya.

Baca Juga :  Cabuli Kekasih Masih Bawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi

Dikatakan bahwa Tafsir pasal 35 ayat (3) huruf c dan g sebagaimaina diterapkan oleh JPU adalah terkait penambangan ilegal yang harusnya dilakukan oleh Korporasi atau perorangan yang melakukan penambangan tidak diatas IUP atau IUPK miliknya atau milik orang lain.

Selain itu, penambangan ilegal tentang Pertambangan Rakyat adalah Pasal 158 yang turunannya pasal 35 ayat (3) huruf d, yakni penambangan yang dilakukan tanpa memiliki IPR.

“Majelis Hakim yang menghukum 6 penambang rakyat Sukabumi menunjukan betapa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil sejak proses persidangan dimulai sampai pada putusan tanggal 16 Februari 2023, putusan hakim tersebut berpotensi menyesatkan atau bahkan dapat dikatakan sebagai Malpraktek Peradilan,” tambahnya.

Majelis Hakim juga menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa menyatakan para terdakwa telah bersalah melakukan penambangan ilegal, karena tidak mendapatkan izin dari PT.Bojong Asih selalu pemilik tanah, ujarnya.

“Kami memandang bahwa pertimbangan hukum tersebut tentu keliru dan menyesatkan, kleh karena itu PT.Bojong Asih bukan sebagai pemilik tanah tapi sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU), karena tanah tersebut adalah tanah Negara,” jelasnya.

Selain itu PT Bojong Asih bukan sebagai pemberi izin atas kegiatan pertambangan. Otoritas pemberi izin kegiatan pertambangan adalah otoritas Negara atau Pemerintah, yakni dalam hal ini Kementerian ESDM, terkait izin kegiatan Pertambangan dan Kementrian ATR/BPN terkait status tanah dan penetapan Tata Ruang Wilayah Pertambangan (WP), yakni Pertambangan Negara (WPN) Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“IPR hanya boleh terbit salam WPR,IUP atau IUPK hanya boleh terbit salam WUP bukan dalam WPR.Jadi bagaimana mungkin para Penambang Rakyat akan memperoleh IUP dan IUP yang di ajukan dalam WPR Pertambangan Rakyat atau Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sangat jelas tidak bisa di tuntut dengan IUPK kelanjutan dari kontrak karya/perjanjian yang merupakan kewajiban dari pengusaha pertambangan besar seperti Freeport,” tegasnya. (Sopandi)