KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah cerulit saat sedang berkendara. Peristiwa terjadi pada Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 22.30 WIB disekitaran Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (01/05/2022) siang.
Lanjutnya, kejadian tersebut berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli. Pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising, diberhentikan laju kendaraannya.
“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah cerulit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya,” jelasnya.
“Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.
Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.
Dirinya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.
“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” pungkasnya.(ida)