Keluarga Korban Ngamuk Tak Terima Pelaku Pembunuhan Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Sidang Di PN Kayuagung Berujung Ricuh

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Sidang Putusan kasus pembunuhan, Saidina Ali (53 AMH), warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) di PN Kayuagung, Selasa (2/7/2024) berujung ricuh pihak keluarga tidak menerima hasil keputusan hakim memvonis 18 tahun keluarganya.

Sina (42) mengungkapkan rasa kekecewaan diruang persidangan setelah hakim memutuskan Angkasa divonis 18 tahun penjara.

“Apa kabar hukum di negeriku, saat bhineka tunggal ika, kini sebatas bhineka tinggal duka. Pancasila pun menjadi panca luka. Bagaimana tidak orang yang berduit melanggar aturan cukup minta maaf, semua terselesaikan, sedangkan seorang lansia, ayah kami yang tidak melakukan kesalahan dijerat pidana diponis 18 tahun penjara sedangkan ia tidak bersalah,” ucapnya.

Dikatakan, oknum aparat melakukan kekerasan pada mahasiswa diamankan, sementara mahasiswa yang menjadi korban mati sekalipun tidak ada usut berkelanjutan, Lalu dengan tujuan apa pasal pasal disusun di gedung mewah tapi keadilan tetap lemah, sidang paripurna menghabiskan banyak dana tapi kesenjangan tetap dimana mana.

“Apakah hanya di Indonesia penjara bisa dipesan bak hotel bintang lima bahkan para pelaku kejahatan pun seperti dewa jika memang ia bergelimang harta, ternyata aset negara bukanlah mereka memiliki potensi melaikan mereka yang memiliki posisi, dimana keadilan dinegeri ini pengadilan macam apa ini. orang tua kami tidak besalah bisa dihukum cetusnya kesal,” ujarnya.

Sementara kuasa Hukum Angkasa Alias Ujang Kocot Rusdianto SH juga melemparkan rasa kekecewaan nya terhadap keputusan Hakim,

Menurutnya, keputusan itu banyak menyampingkan fakta persidangan, majelis hakim hanya berpatokan pada BAP terdakwa saudara hendra, sehingga dari keterangan BAP kliennya, Angkasa tidak ada ikut melakukan pembunuhan dan dari keterangan-keterangan saksi itulah yang ini dikesampingkan oleh majelis hakim sehingga kita dengan hasil putusan ini kita melakukan upaya banding untuk untuk langkah selanjutnya kita akan mengadakan banding ungkapnya.

Baca Juga :  Pendampingan Hukum, Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU

Sementara Pirida Leni (30) anak korban saat diwawancari apakah benar saudara Angkasa tidak melakukan apa yang disangkakan oleh pengadil tadi ia menjelaskan” Angkasa alias ujang kocot tidak melakukan sama sekali atas pembuhunan ayah saya, saya dari anak korban tidak ada pihak keluarga kami tidak menuntut kepada angkasa bahkan kami ingin membebaskan Angkasa. tapi tidak diterima kesaksian kami tidak diterima.

“Keluarga kita tidak sama sekali menuntut bapak angkasa bahkan kami menuntut untuk dibebaskan karena Angkasa tidak bersalah jadi harapan kita sebagai anak korban harapan kami bapak Angkasa di bebaskan dari semua tuntutan dan pelaku yang sebenarnya itu di tangkap,” harapanya. (tim)