Ketua LPPA – RI Desak Kejari Jeneponto Tuntaskan Mafia Pupuk yang di duga merugikan Keuangan Negara Rp 6 Milyar.

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"square_fit":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Penanganan mapia pupuk yang melibatkan 3 direktur Distributor besar masih belum jelas penanganannya di jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto,dimna kasus ini terkesan lambat kata Sekjen LPPA-RI, Rauf Ramli,di warkop Pelita beberapa hari yang lalu.

Lanjut Rauf Ramli, yang akrab di panggil Daeng Sitaba mengatakan,bahwa penanganan kasua mapia pupuk di jajaran Kejari Jeneponto dengan menahan satu orang yang bernama Amrina S.KM sebagai perwakilan Distributor KPI itu di anggap ada pendiskirminasian hukum terhadap Amrina, dimana dia adalah salah satu perwakilan yang tak lain hanya merupakan kurir di KPI (Koperasi Pupuk Indonesia) dan di dalam surat panggilannya hanya merupakan saksi dan tiba-tiba pihak kejaksaan lansung menahan.

Rauf Ramli mendesak Kejari Jeneponto agar dalam kasus ini segera di tuntaskan dan menahan tiga direktur Perusahaan Pupuk di Kabupaten Jeneponto yakni CV. Anjas H.Malik, Ketua PUSKUD dan Direktur KPI yang akrab di panggil Karaeng Sewang tuturnya. (ISL/TIM)

Baca Juga :  GNPK-RI Laporkan Kajari Kota Tegal ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung RI